BREAKING NEWS
12 April 2026 Suara Dalam Berita

Sidak LPG 3 Kg di Wanasaba, Satgas Temukan Penyalahgunaan untuk Kandang Ayam

Sidak LPG 3 Kg di Wanasaba, Satgas Temukan Penyalahgunaan untuk Kandang Ayam
Foto: Sidak Tabung Gas LPG 3 Kg di Wanasaba

Portalntb.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG Kabupaten Lombok Timur menemukan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Wanasaba, Sabtu 12/4.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati puluhan tabung gas bersubsidi atau yang dikenal sebagai “gas melon” digunakan untuk kebutuhan operasional kandang ayam skala besar. Penggunaan ini dinilai menyimpang karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha peternakan agar segera beralih ke gas non-subsidi.

“Kami beri waktu tiga hari untuk proses transisi penggunaan gas,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran serupa pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), meski pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.

Menurutnya, langkah penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha beralih ke tabung ukuran 12 kilogram atau non-subsidi.

Sebagai bentuk solusi, pemerintah akan memfasilitasi penukaran tabung LPG 3 kg milik pengusaha ke tabung non-subsidi melalui kerja sama dengan Pertamina. Skema ini diharapkan tetap menjaga keberlangsungan usaha tanpa melanggar aturan.

Berdasarkan data di lapangan, kebutuhan gas untuk satu kandang ayam pembesaran tergolong tinggi, mencapai 40 hingga 60 tabung setiap 10 hari. Kondisi ini berpotensi mengurangi jatah masyarakat kecil jika terus menggunakan LPG bersubsidi.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pangkalan LPG guna mencegah penyimpangan distribusi. Satpol PP turut dilibatkan untuk mengawal proses penertiban agar berjalan kondusif.

“Jika ada pelaku usaha yang tidak kooperatif, kami tidak segan mengambil tindakan tegas hingga penutupan usaha,” ujar Juaini.

Ia menambahkan, pengawasan juga difokuskan pada rantai distribusi, terutama di tingkat pangkalan. Pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memastikan ketersediaan LPG subsidi tetap terjaga dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

“Yang terpenting bukan hanya mengetahui persoalan, tapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Link berhasil disalin!