29 April 2026 | Suara Dalam Berita

FHISIP UNRAM Gelar Diskusi "Menggugat Akuntabilitas Militer", Hadirkan 5 Narasumber dan Libatkan Mahasiswa Secara Aktif

FHISIP UNRAM Gelar Diskusi "Menggugat Akuntabilitas Militer", Hadirkan 5 Narasumber dan Libatkan Mahasiswa Secara Aktif
Foto : Narasumber dalam acara diskusi FHISIP Universitas Mataram dan IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor)

MATARAM – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM) menggelar diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum", Selasa (28/4/2026). Bertempat di Aula Prof Asikin, Gedung A Lantai 3 FHISIP UNRAM, acara yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WITA ini merupakan kolaborasi antara IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) dan Laboratorium Hukum FHISIP UNRAM.

Dr. Lalu Saipudin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FHISIP UNRAM, yang membuka forum dengan penegasan bahwa tindak pidana yang melibatkan anggota militer seyogianya diajukan ke peradilan umum. Diskusi ini menghadirkan lima narasumber kompeten di bidangnya. Pertama, Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H., akademisi FHISIP UNRAM, yang menyoroti urgensi pembaharuan KUHPM yang dinilai masih warisan kolonial. Kedua, Joko Jumadi, S.H., M.H. dari Laboratorium Hukum UNRAM, yang memaparkan tiga studi kasus nyata sebagai "cermin retak" sistem peradilan militer.

Narasumber ketiga, Hussein Ahmad, S.H., M.H., Wakil Direktur IMPARSIAL, memaparkan data empiris kekerasan oleh TNI terhadap sipil dan mendorong judicial review UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Keempat, Agung Setiawan, S.H., M.H., akademisi FHISIP UNRAM, yang mengingatkan bahwa otoritarianisme tidak pernah mati, hanya bertransformasi dalam demokrasi. Kelima, Muhammad Gibran Maulana dari Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM, yang menegaskan dualisme peradilan menciptakan ruang impunitas yang menggerus supremasi sipil.

Acara dipandu moderator Hera Alvina, S.H., M.H., dengan notulen Alyssa Rizqia Haris. Yang membedakan diskusi ini adalah keterlibatan aktif mahasiswa dalam sesi tanya jawab. Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UNRAM, Ketua BEM FHISIP UNRAM 2025/2026 Nanang Wahyu Wirajuna, serta mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNRAM mengajukan pertanyaan kritis yang menggugat konsistensi negara dalam menegakkan prinsip equality before the law.

Dalam sambutannya, Dr. Lalu Saipudin menekankan, "Tidak ada satu pun institusi negara yang boleh merasa lebih tinggi atau dominan dibandingkan kelompok lainnya, termasuk masyarakat sipil." Ia memperingatkan bahaya normalisasi kejahatan dengan mengutip Hannah Arendt: ketika kekerasan dianggap prosedur administratif biasa, demokrasi kehilangan maknanya.

Dr. Laely Wulandari menyampaikan, "Status pelaku tidak seharusnya menjadi dasar penentuan yurisdiksi. Hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk melindungi kepentingan institusional." Ia merinci tiga alasan mendesaknya revisi UU No. 31 Tahun 1997: mengakhiri impunitas, menegakkan kesetaraan, dan membuka transparansi.

Joko Jumadi, S.H., M.H membandingkan empat model peradilan militer global dan merekomendasikan pendekatan hybrid dengan komposisi hakim seimbang sipil-militer. "Ini bukan tentang melemahkan TNI, melainkan memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujarnya.

Hussein Ahmad, S.H., M.H memaparkan data mencemaskan: periode Oktober 2024–September 2025, dari 131 putusan peradilan militer, dominasi vonis penganiayaan hanya 3–10 bulan. Hanya 4 dari 113 terdakwa divonis di atas 4 tahun. "Analoginya 'jeruk makan jeruk'. Ketika seluruh aktor proses hukum berasal dari institusi yang sama, independensi menjadi pertanyaan besar," tegasnya.

Agung Setiawan, S.H., M.H menyoroti ekspansi peran militer di era kontemporer: lebih dari 133 MoU dengan institusi sipil, penguatan komando teritorial, dan 21+ jabatan sipil yang diduduki personel aktif. "Otoritarianisme tidak pernah mati. Ia hanya belajar beradaptasi," peringatnya.

Muhammad Gibran Maulana menutup paparan narasumber dengan kutipan almarhum Munir: "Mereka gagah hanya di baju, tetapi dalam tubuh mereka ada kehinaan yang harus dipertanggungjawabkan."

Mahasiswa Aktif Gugat Konsistensi Hukum

Sesi tanya jawab diwarnai pertanyaan tajam mahasiswa. Seorang mahasiswa Magister Hukum bertanya, "Sejauh mana keberanian hakim sipil menindak anggota TNI, ketika tekanan publik saja bisa goyangkan independensi?" Nanang Wahyu Wirajuna, Ketua BEM FHISIP, mengangkat perspektif konstitusional: "Jika empat anggota militer terlibat kasus terhadap warga sipil, atas dasar apa hukum masih beri perlakuan istimewa? Fiat justitia ruat caelum."

Mahasiswa S1 juga mengajukan pertanyaan reflektif: "Siapa yang menegakkan keadilan, ketika masyarakat takut, pemerintah dekat dengan militer, dan peradilan dianggap tidak independen?"

Moderator Hera Alvina menyimpulkan, "Negara hukum tidak hanya diuji ketika menghukum warga biasa, tetapi juga ketika berani menegakkan keadilan terhadap institusi yang memiliki kekuasaan."

Diskusi ini menutup dengan rekomendasi konkret: revisi UU Peradilan Militer, harmonisasi regulasi, dan penguatan pengawasan publik. Bagi UNRAM, forum ini menjadi bukti komitmen kampus dalam melahirkan generasi hukum yang kritis, berintegritas, dan peduli pada masa depan keadilan Indonesia.

Link berhasil disalin!