24 April 2026 | Suara Dalam Berita

Cegah Pungli, Dikbud Lotim Perketat Aturan PPDB 2026

Cegah Pungli, Dikbud Lotim Perketat Aturan PPDB 2026
Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur

Portalntb.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur terus mematangkan persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026. Sejumlah regulasi disiapkan untuk mengantisipasi persoalan yang kerap muncul, seperti praktik pungutan liar (pungli) dan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.

Kepala Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) PPDB dari pemerintah pusat telah ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan di tingkat daerah, yang disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Juknis dari kementerian sudah ada. Kami juga telah menerbitkan aturan turunan, termasuk surat edaran untuk mencegah pungli dalam proses penerimaan siswa baru,” ujarnya, Rabu (22/4).

Ia menekankan, regulasi tersebut penting guna memastikan proses PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan kuota tertentu ke pemerintah pusat sebagai upaya mengurangi persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Wathoni, sistem zonasi masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PPDB. Di satu sisi, terdapat sekolah dengan kuota terbatas namun memiliki minat tinggi, sementara di sisi lain masih ada sekolah yang kekurangan siswa.

“Ada sekolah yang dibatasi jumlah siswanya, sementara minat masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi persoalan sejak sistem zonasi diterapkan,” jelasnya.

Ia menilai, preferensi masyarakat yang cenderung memilih sekolah tertentu berdasarkan reputasi turut memperparah ketimpangan tersebut, meskipun kualitas sekolah lain tidak kalah bersaing.

“Masih ada wali murid yang fanatik pada sekolah tertentu, padahal sekolah lain juga memiliki prestasi yang baik. Ini menjadi tantangan bagi kami,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal itu, Dikbud Lombok Timur terus menggencarkan sosialisasi melalui UPTD dan pihak sekolah agar pemahaman masyarakat terhadap sistem zonasi semakin meningkat.

Selain itu, sekolah yang kurang diminati juga didorong untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas agar mampu menarik minat masyarakat.

“Sekolah yang kurang diminati harus melakukan pembenahan agar lebih kompetitif,” tegasnya.

Wathoni mengungkapkan, sekolah yang kekurangan siswa umumnya berada di wilayah pedesaan dengan akses terbatas, serta menghadapi persaingan dengan sekolah swasta maupun pondok pesantren.

Bahkan, Dikbud Lombok Timur telah menutup sejumlah sekolah yang tidak lagi aktif akibat minimnya jumlah siswa.

“Sudah ada empat sekolah yang kami tutup karena tidak aktif dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, ada satu SMP di Sembalun yang hanya memiliki lima siswa,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian sekolah baru dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan melalui kajian yang lebih komprehensif.

Link berhasil disalin!