LOMBOK BARAT — Pusat Studi Center for Cyber Law and Digital Justice (CCLDJ) Universitas Mataram melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Penguatan Literasi Hukum Guna Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di SMKN 1 Gerung.”
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko kekerasan seksual di ruang digital, bentuk-bentuk pelanggaran, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.
Ketua CCLDJ, Ayu Riska Amalia, menjelaskan bahwa penguatan literasi hukum perlu dilakukan sejak lingkungan sekolah karena teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para siswa.
“Kegiatan ini penting agar siswa tidak hanya terampil menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batasan hukum, etika, persetujuan, serta risiko dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu siswa mengenali kekerasan seksual berbasis elektronik, melindungi dirinya, dan berani mencari bantuan melalui mekanisme yang aman,” ungkap Ayu Riska Amalia.
Ia menambahkan bahwa pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada siswa. Sekolah, guru, orang tua, dan lembaga pendamping perlu membangun lingkungan yang tidak menyalahkan korban, menjaga kerahasiaan, serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses.
Kenali Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Dalam kegiatan tersebut, siswa memperoleh materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, antara lain: Pengiriman pesan, gambar, atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan; Perekaman dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan; Ancaman menyebarkan foto atau video pribadi; Pemerasan seksual atau sextortion; Pelecehan seksual melalui media sosial dan aplikasi percakapan; Pembuatan akun palsu untuk mempermalukan atau mengeksploitasi korban; Manipulasi foto, video, atau suara bermuatan seksual menggunakan teknologi AI dan deepfake; Grooming, yaitu pendekatan dan manipulasi secara bertahap untuk tujuan seksual; Penyalahgunaan data pribadi, identitas, dan jejak digital.
Peserta juga diperkenalkan pada kerangka perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Materi turut membahas aspek keamanan ruang digital dan perkembangan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menghadapi Kekerasan Digital
Tim CCLDJ mengingatkan siswa agar tidak menyalahkan diri sendiri apabila menjadi korban. Sejumlah langkah awal yang disampaikan meliputi: Tidak memenuhi ancaman atau permintaan pelaku; Menyimpan bukti digital seperti tangkapan layar, tautan, nama akun, dan waktu kejadian; Tidak menyebarkan kembali konten korban; Memblokir dan melaporkan akun pelaku melalui platform; Mengubah kata sandi serta mengaktifkan autentikasi dua faktor; Menghubungi guru, orang tua, konselor, atau pihak pendamping yang dipercaya; Menggunakan saluran pelaporan resmi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan korban.
Siswa juga diingatkan bahwa bukti digital perlu disimpan secara aman dan tidak boleh menjadi alasan untuk memperbanyak atau menyebarluaskan konten sensitif.
Mendorong Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
Materi pengabdian turut membahas penggunaan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Siswa diajak memahami bahwa AI dapat membantu proses belajar, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk membuat konten palsu, melakukan perundungan, meniru identitas seseorang, atau menghasilkan manipulasi visual bermuatan seksual.
Prinsip penggunaan AI yang diperkenalkan meliputi: Tidak memasukkan data pribadi atau foto sensitif ke layanan AI; Tidak membuat atau menyebarkan deepfake tanpa persetujuan; Memeriksa kembali kebenaran keluaran AI; Tidak menggunakan AI untuk merundung, mempermalukan, atau memeras orang lain; Menghormati privasi, persetujuan, hak cipta, dan martabat manusia;n Menjadikan manusia sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas keputusan dan penggunaan hasil AI.
Prinsip tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong penggunaan AI secara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Sekolah Menyambut Baik Program
Kepala SMKN 1 Gerung, Hj. Erni Zuhara, M.Pd, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai edukasi mengenai perlindungan siswa di ruang digital telah menjadi kebutuhan nyata bagi sekolah.
“Materi ini sangat dibutuhkan oleh sekolah. Kami pernah menghadapi persoalan terkait di lingkungan peserta didik. Karena itu, siswa, guru, dan seluruh warga sekolah perlu memahami langkah pencegahan serta penanganannya secara tepat, aman, dan tidak merugikan korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah memerlukan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan, dan memberikan rasa aman kepada siswa. Menurutnya, banyak siswa belum mengetahui pihak yang dapat dihubungi maupun langkah yang perlu dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan di ruang digital.
Aplikasi Pelaporan sebagai Salah Satu Alternatif Tindak Lanjut
Sebagai bagian dari pembahasan tindak lanjut kerja sama, CCLDJ dan SMKN 1 Gerung turut mempertimbangkan sejumlah alternatif untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pelaporan di lingkungan sekolah. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan aplikasi pelaporan bagi siswa. Gagasan tersebut masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian lebih lanjut mengenai kebutuhan sekolah, kesiapan sumber daya, perlindungan data pribadi, keamanan sistem, kerahasiaan pelapor, prosedur penanganan laporan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain aplikasi, tindak lanjut juga dapat dilakukan melalui penyediaan kanal pengaduan khusus, penunjukan petugas pendamping, penyusunan prosedur pelaporan, pelatihan bagi guru, dan kegiatan literasi hukum secara berkala. Melalui pembahasan berbagai alternatif tersebut, CCLDJ dan SMKN 1 Gerung berharap dapat menemukan mekanisme yang paling aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.