LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi mengeluarkan instruksi terkait kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 agar berjalan kondusif.
Berdasarkan surat resmi dengan Nomor: 400.3.13.1/ 512 /DIKBUD/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, M.Pd, kebijakan BDR ini akan berlaku selama masa ujian berlangsung, yakni mulai tanggal 6 hingga 30 April 2026.
Isi Instruksi Surat Edaran
Dalam surat yang ditetapkan di Selong pada 2 April 2026 tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan:
- Sasaran BDR: Seluruh siswa yang tidak mengikuti TKA diwajibkan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
- Mekanisme Pembelajaran: Guru tetap memberikan penugasan kepada siswa melalui platform daring seperti WhatsApp dan Google Classroom, atau melalui penugasan luring yang terstruktur.
- Pengawasan: Kepala sekolah dan guru bertanggung jawab penuh untuk memantau serta mengevaluasi keikutsertaan siswa dalam kegiatan BDR tersebut agar pembelajaran tetap berjalan efektif.
TKA Kelas 6 SD dan 9 SMP: Syarat Lanjut Sekolah
Merespons edaran tersebut, seorang tenaga pendidik dari SDN 1 Suangi, Lombok Timur, berinisial M, memberikan penjelasan tambahan mengenai teknis di lapangan. Saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (2/4), M menjelaskan bahwa TKA ini difokuskan untuk siswa tingkat akhir.
"Tes Kemampuan Akademik ini diperuntukkan bagi siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP. Surat edaran BDR tersebut bertujuan agar adik-adik kelas mereka tidak terganggu dan suasana sekolah tetap tenang selama ujian berlangsung," ungkap M. Lebih lanjut, M menjelaskan bahwa meski pelaksanaan TKA telah diatur, pihak sekolah tetap mengedepankan hak wali murid. Keikutsertaan siswa tidak bersifat wajib mutlak, melainkan berdasarkan kesepakatan.
"Apakah anak mau ikut atau tidak, itu tergantung kesepakatan sekolah dengan wali murid. Harus ada surat persetujuan yang ditandatangani oleh wali murid secara resmi," jelasnya. Namun, M memberikan catatan penting bagi para orang tua. Ia menekankan bahwa TKA tahun ini memiliki peran krusial dalam administrasi pendidikan siswa di masa depan.
"Perlu diketahui, karena ada aturan baru, hasil TKA ini nantinya akan dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Jadi, meskipun ada pilihan (persetujuan), hasilnya sangat dibutuhkan untuk kelanjutan sekolah anak-anak," tambahnya.
Harapan Dinas Pendidikan
Melalui surat edaran ini, Dinas Dikbud Lombok Timur berharap seluruh rangkaian TKA dapat terlaksana dengan penuh tanggung jawab. Pihak dinas juga menekankan agar para guru tetap aktif melakukan monitoring meskipun siswa belajar dari jarak jauh, guna memastikan kualitas pendidikan di Lombok Timur tetap terjaga selama masa ujian nasional ini.