22 September 2026 | Suara Dalam Berita

Cegah TPPO di Era Digital, Dosen FHISIP Unram Edukasi Pelajar SMKN 1 Gerung

Cegah TPPO di Era Digital, Dosen FHISIP Unram Edukasi Pelajar SMKN 1 Gerung
Foto : Foto bersama Dosen FHISIP Unram Edukasi Pelajar SMKN 1 Gerung

LOMBOK BARAT – Perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang berkembangnya berbagai modus tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut menjadi perhatian dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi literasi hukum kepada pelajar SMKN 1 Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., Atika Zahra Nirmala, S.H., M.H., dan Nunung Rahmania, S.H., M.H. Materi yang diberikan mencakup pengenalan TPPO, bentuk dan modus operandi, hak korban, serta mekanisme perlindungan dan pelaporan.

Pelajar menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena berada pada fase persiapan memasuki dunia kerja. Tawaran pekerjaan, praktik kerja lapangan, pemagangan, hingga penempatan kerja dapat menjadi celah bagi terjadinya perekrutan ilegal dan eksploitasi apabila tidak disertai pemahaman hukum yang memadai.

Dalam kegiatan tersebut, pelajar tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga diajak berdiskusi melalui studi kasus dan simulasi. Pendekatan ini ditujukan agar pelajar mampu mengenali modus TPPO serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan dugaan tindak pidana tersebut.

Dosen FHISIP Unram juga mendorong pelajar untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk perekrutan yang mencurigakan. Sekolah dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum dan sikap kritis pelajar terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Melalui kegiatan ini, penguatan literasi hukum diharapkan dapat membantu pelajar memahami hak dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di tengah perkembangan teknologi digital.

Link berhasil disalin!