Portalntb.com– Upaya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus didorong pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dengan yang telah bersertipikat.
Dari total bidang tanah di NTB, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertipikat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang perlu segera dituntaskan melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat 10/4, Nusron mengusulkan langkah konkret berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.
“Kalau memungkinkan, dibuatkan Perda atau SK kepala daerah untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat desil 1 sampai desil 4. Ini penting agar proses sertipikasi tidak terhambat,” ujarnya.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi masyarakat bukan pada proses administrasi, melainkan kemampuan membayar BPHTB. Tercatat sekitar 250 ribu bidang tanah yang sudah terpetakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun belum bisa diterbitkan sertipikatnya.
“Banyak yang sudah ikut PTSL, datanya sudah ada, tapi belum bisa lanjut karena belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.
Nusron menilai, jika kebijakan pembebasan ini diterapkan, maka dampaknya tidak hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Ketika masyarakat sudah memiliki sertipikat, tanah itu bisa dimanfaatkan, misalnya untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung, dengan hasil yang signifikan dalam percepatan sertipikasi tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Shaleh Basyarah, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai, kebijakan pembebasan BPHTB menjadi solusi nyata yang sangat dinantikan masyarakat di daerah.
“Kami di daerah melihat langsung bagaimana antusiasme masyarakat mengikuti program PTSL. Namun, memang masih ada kendala di tahap akhir, khususnya biaya BPHTB. Jika ini bisa dibebaskan, tentu percepatan sertipikasi akan jauh lebih masif,” ungkap Shaleh.
Ia juga menegaskan komitmen jajaran pertanahan di daerah untuk mendukung penuh arahan Menteri ATR/BPN.
“Arahan Bapak Menteri Nusron Wahid ini sangat progresif dan berpihak kepada masyarakat kecil. Kami siap mengawal kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di Lombok Utara,” tegasnya.
Menurut Shaleh, sertipikat tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas.
“Ketika masyarakat sudah memegang sertipikat, itu bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan. Ini yang menjadi semangat kami di daerah,” tutupnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan percepatan sertipikasi tanah di NTB dapat segera terwujud, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.