Portalntb.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah hingga masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data pertanahan guna mencegah potensi konflik.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Mataram, Jumat (10/4/2026). Nusron menyoroti masih tingginya jumlah sertipikat lama atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6 yang belum terpetakan secara digital.
Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah. Pasalnya, sertipikat lama tersebut belum dilengkapi peta kadastral yang jelas, sehingga batas bidang tanah sulit diidentifikasi.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tahun 1997 ke bawah, bahkan sampai tahun 1960-an, kami imbau untuk segera memutakhirkan data pertanahannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, salah satu indikator kuat kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat dilihat saat petugas melakukan pengukuran dan tidak ada keberatan dari pihak lain.
“Kalau petugas ukur datang dan tidak ada yang mengusir, itu menjadi indikasi bahwa pemohon adalah penguasa sah atas tanah tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu sengketa jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, Nusron mendorong masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan modern.
“Kalau perlu, ganti sertipikatnya dan minta pengukuran ulang ke ATR/BPN. Ini demi kepastian hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Shaleh Basyarah, menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan pemutakhiran data tersebut. Ia menilai, upaya ini merupakan bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di daerah.
“Kami melihat arahan Bapak Menteri Nusron Wahid ini sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik. Pemutakhiran data bukan hanya soal administrasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Shaleh.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Lombok Utara, untuk proaktif dalam memperbarui data kepemilikan tanah mereka.
“Ini momentum yang sangat baik. Kami di daerah siap memfasilitasi masyarakat agar proses pemutakhiran data berjalan cepat dan mudah. Semakin cepat diperbarui, semakin aman status kepemilikan tanahnya,” tambahnya.
Shaleh menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis potensi sengketa tanah bisa ditekan dan masyarakat bisa lebih tenang karena memiliki kepastian hukum yang jelas,” tutupnya.
Langkah pemutakhiran data pertanahan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan di NTB.