Portalntb.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Senin (11/5/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Sertipikat yang diajukan untuk penggantian tercatat atas nama I Ketut Purna Yasa dengan jenis hak milik nomor 2198 Desa Bentek seluas 1.054 meter persegi yang berlokasi di Dusun Selolos, Desa Selolos, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
Proses pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum pemegang hak atas kehilangan dokumen tanah tersebut sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan sertipikat dimaksud agar segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara guna menghindari penyalahgunaan dokumen.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dokumen pertanahan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya