21 May 2026 | Suara Dalam Berita

Sertifikasi Aset Daerah Diperkuat, Pemkab KLU Kantongi Hak Pakai dari ATR/BPN

Sertifikasi Aset Daerah Diperkuat, Pemkab KLU Kantongi Hak Pakai dari ATR/BPN
Foto: Penyerahan Sertifikat Oleh BPN Lombok Utara ke Pemda

Portalntb.com– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi menerima Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya memperkuat status hukum aset milik daerah sekaligus mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel.


Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat kepada Wakil Bupati Lombok Utara dalam kegiatan yang berlangsung di Lombok Utara, Selasa (20/5).


Momen tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.


Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam proses legalisasi aset daerah. Ia menilai keberadaan sertipikat sangat penting sebagai dasar perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah.


“Legalitas aset daerah menjadi hal mendasar dalam mendukung pembangunan. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki,” ujarnya.


Menurutnya, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak positif terhadap efektivitas program pembangunan daerah di masa mendatang.


“Kami berharap seluruh aset pemerintah daerah dapat tersertifikasi secara menyeluruh agar pengelolaannya lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.


Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional dan transparan.


“ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat legalisasi aset milik pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus menciptakan sistem administrasi pertanahan yang modern dan terpercaya,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan aset milik negara maupun daerah.


Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diharapkan semakin optimal dalam mengelola aset daerah guna menunjang pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.

Link berhasil disalin!