17 April 2026 | Suara Dalam Berita

Integrasi Data Jadi Kunci, PAD Bisa Naik Tanpa Bebani Warga

Integrasi Data Jadi Kunci, PAD Bisa Naik Tanpa Bebani Warga
Foto: Penyerahan Sartifikat oleh Menteri Pertanahan

Portalntb.com– Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tidak lagi harus bergantung pada kenaikan tarif pajak. Pemerintah justru mendorong perbaikan tata kelola data sebagai strategi utama, khususnya melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat 10/4.
Menurut Nusron, penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.


“Integrasi antara NIB dengan NOP terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dan data perpajakan di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi PAD belum tergarap maksimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.


“Kalau datanya sudah terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan. Ini solusi yang adil sekaligus efektif,” tegasnya.


Sejumlah daerah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen telah membuktikan keberhasilan integrasi data tersebut. Dengan sistem yang selaras, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi kebocoran penerimaan.


Di NTB, langkah ini dinilai sangat relevan untuk segera diterapkan, terutama dengan memanfaatkan daerah yang telah memiliki kesiapan data sebagai pilot project.


Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara, Shaleh Basyarah, menyambut positif arahan tersebut. Ia menilai integrasi data bukan hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.


“Arahan Bapak Menteri ini sangat visioner. Integrasi data pertanahan dan perpajakan akan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat. Ini solusi cerdas dan berkelanjutan,” ujarnya.


Shaleh juga menegaskan kesiapan jajaran BPN di daerah untuk mendukung penuh kebijakan tersebut melalui percepatan sinkronisasi data.
“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan benar-benar selaras. Dengan data yang akurat, kebijakan akan lebih tepat sasaran dan masyarakat pun merasakan keadilan,” tambahnya.


Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan perpajakan diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Link berhasil disalin!