21 May 2026 | Suara Dalam Berita

Utara.BPN dan Pemda KLU Perkuat Legalitas Tanah Ulayat Demi Lindungi Hak Masyarakat Adat

Utara.BPN dan Pemda KLU Perkuat Legalitas Tanah Ulayat Demi Lindungi Hak Masyarakat Adat
Foto: BPN Lombok Utara

Portalntb.com– Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Utara, Selasa (20/5) 

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai unsur pemerintah, tokoh adat, kepala desa, hingga masyarakat setempat. Suasana diskusi berlangsung hangat dengan pembahasan mengenai pentingnya pendataan dan legalisasi tanah ulayat agar keberadaannya diakui secara resmi oleh negara.

Kepala Kantor BPN Provinsi NTB Stanley dalam sambutannya menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset penting masyarakat adat yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Pendaftaran tanah ulayat bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan memperkuat perlindungan hukumnya agar tidak mudah menimbulkan sengketa maupun klaim dari pihak lain,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghadirkan kepastian hukum pertanahan yang merata, termasuk bagi masyarakat hukum adat di daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan yang jelas atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan pertahankan secara turun-temurun,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi menilai sosialisasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi pertanahan, khususnya tanah ulayat.

“Tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai budaya, sejarah, dan identitas masyarakat adat yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses pendataan dan pendaftaran tanah ulayat agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat akan merasa lebih aman dan memiliki kepastian hukum terhadap tanah adat yang dimiliki,” tegas Wakil Bupati.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan instansi pertanahan guna mewujudkan pengelolaan tanah yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Lombok 

Link berhasil disalin!