LOMBOK TIMUR – Kesepakatan hasil musyawarah terkait aktivitas pengangkutan material galian C di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, mulai diuji. Pasalnya, pada Jumat (28/8/2026) pagi, warga mengaku masih melihat sejumlah dump truck melintas sebelum waktu yang telah disepakati.
Warga berinisial MA mengatakan, dirinya melihat adanya dump truck yang melintas pada pagi hari sebelum pukul 07.00 WITA. Padahal, pembatasan waktu pengangkutan material galian C telah menjadi salah satu poin dalam hasil musyawarah desa yang digelar sehari sebelumnya.
“Pagi ini, sebelum jam 7 sudah ada beberapa dump yang lewat,” kata MA, Jumat (28/8/2026).
Musyawarah tersebut digelar pada Kamis (27/8/2026) di Kantor Desa Kalijaga Timur. Pertemuan dihadiri Kepala Dusun, pemilik usaha tambang galian C, perwakilan pengayak pasir, serta pihak terkait lainnya.
Dalam berita acara hasil musyawarah, para pihak menyepakati sejumlah ketentuan yang pada dasarnya kembali menguatkan penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu kesepakatan menetapkan bahwa pengangkutan material galian C dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WITA. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengatur aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintas di wilayah desa.
Selain waktu operasional, truk yang mengangkut pasir juga diwajibkan menggunakan penutup berupa terpal. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Musyawarah juga menyepakati penyiraman jalan minimal dua kali setiap hari, yakni pada pukul 09.00 WITA dan 14.00 WITA. Penyiraman dilakukan pada jalur dari Bagik Nyaka hingga Kantor Desa.
Biaya penyiraman disepakati sebesar Rp150.000 per hari untuk masing-masing pelaku usaha galian C. Pelaksanaannya dilakukan oleh para pengusaha secara mandiri.
Kesepakatan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam berita acara, juga ditegaskan adanya konsekuensi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan. Aktivitas tambang galian C dapat ditutup atau kendaraan diarahkan melewati jalur lain apabila ketentuan yang telah disepakati tidak dipatuhi.
Munculnya keluhan warga pada hari pertama pemberlakuan kesepakatan tersebut menjadi perhatian, terutama terkait ketentuan jam operasional kendaraan.
Warga berharap hasil musyawarah yang telah melibatkan pelaku usaha dapat benar-benar diterapkan di lapangan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengabaikan ketentuan yang telah disepakati bersama serta kenyamanan masyarakat di sepanjang jalur pengangkutan.