24 April 2026 | Suara Dalam Berita

Desa Kalijaga Timur Sosialisasikan Perdes PMI 2025, Kades Tegaskan Lawan Calo Ilegal dan Lindungi Pekerja Migran

Desa Kalijaga Timur Sosialisasikan Perdes PMI 2025, Kades Tegaskan Lawan Calo Ilegal dan Lindungi Pekerja Migran
Foto : Pemerintah Desa Kalijaga Timur saat menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 05 Tahun 2025 tentang pemberdayaan dan reintegrasi sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor desa, Rabu (22/4/2026).

LOMBOK TIMUR – Pemerintah Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, resmi menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 05 Tahun 2025 tentang peran pemerintah desa dalam pemberdayaan dan reintegrasi sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor desa tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga. Sosialisasi ini terselenggara atas pendampingan ADBMI dan LSD Kalijaga Timur sebagai bagian dari penguatan perlindungan PMI di tingkat desa.

Kepala Desa Kalijaga Timur, Hiswaton, menegaskan bahwa penerbitan Perdes ini merupakan langkah serius pemerintah desa dalam merespons maraknya praktik percaloan yang masih terjadi di sektor pekerja migran.

“Hari ini kami sosialisasikan Perdes Nomor 5 Tahun 2025. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat memahami aturan dan tidak lagi menjadi korban praktik ilegal,” ujar Hiswaton, Rabu (22/4/2026).

Ia mengungkapkan, praktik percaloan masih kerap terjadi karena adanya celah dalam proses perekrutan tenaga kerja migran. Kondisi ini membuat banyak calon PMI dirugikan, baik secara finansial maupun dari sisi perlindungan hukum.

“Maraknya praktik percaloan masih terjadi di ruang lingkup pekerja migran. Banyak ruang yang menyebabkan suburnya praktik yang kerap merugikan calon PMI,” tegasnya.

Menurut Hiswaton, Perdes tersebut secara khusus mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan proses migrasi tenaga kerja berjalan sesuai prosedur. Selain itu, regulasi ini juga berfokus pada pemberdayaan dan reintegrasi sosial bagi PMI dan keluarganya setelah kembali ke desa.

“Fokus utama kami adalah mencegah perekrutan nonprosedural, perdagangan manusia, serta membantu pemberdayaan ekonomi dan sosial pekerja migran dan keluarganya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa ingin memastikan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas. Seluruh proses keberangkatan PMI harus melalui jalur resmi agar hak-hak pekerja terlindungi.

Dalam Perdes Nomor 5 Tahun 2025 tersebut, juga diatur sanksi tegas bagi pelanggar. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari kerja, hingga pembatasan atau penghentian layanan jika tidak dipatuhi.

Selain itu, terdapat sanksi denda yang harus dibayarkan maksimal 30 hari kerja setelah ditetapkan. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas publik dalam waktu 14 hari kerja.

“Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka bisa dikenakan sanksi tambahan, termasuk denda atau tindakan administratif lainnya,” ujar Hiswaton.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelanggaran yang berdampak besar terhadap calon PMI dapat berujung pada sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau sampai menimbulkan kerugian besar atau kerusakan serius, tentu akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian melalui Satgas dan LSD,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Warga juga diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum memutuskan menjadi pekerja migran.

Hiswaton menutup dengan menegaskan bahwa Perdes ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.

“Perdes ini kami hadirkan untuk melindungi warga. Kami ingin pekerja migran dari Kalijaga Timur berangkat dengan aman, bekerja dengan tenang, dan pulang dengan sejahtera,” pungkasnya.

Link berhasil disalin!