LOMBOK TIMUR — Aparat kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kalijaga Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan truk dump pengangkut pasir yang melebihi kapasitas (overload) dan tidak menggunakan penutup muatan di wilayah Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu sekitar pukul 09.00 WITA.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa Kalijaga Timur dengan para pengusaha pasir. Selain itu, langkah penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres saat melakukan kunjungan ke wilayah Kalijaga Timur pada malam Jumat. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, termasuk memastikan kendaraan pengangkut pasir tidak membawa muatan melebihi kapasitas serta menggunakan penutup muatan.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati perlunya penertiban terhadap aktivitas pengangkutan pasir yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama akibat kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas serta muatan pasir yang tidak ditutup dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk dump yang melintas di wilayah Desa Kalijaga Timur. Kendaraan yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas maupun tidak menggunakan penutup muatan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha dan pengemudi truk untuk mematuhi ketentuan dalam pengangkutan material pasir. Penggunaan penutup pada muatan juga menjadi perhatian penting guna mencegah pasir berjatuhan atau beterbangan ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya serta mengganggu kebersihan lingkungan.
Selain persoalan keselamatan, kendaraan yang membawa muatan secara berlebihan juga dikhawatirkan memberikan tekanan lebih besar terhadap infrastruktur jalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat jalan desa digunakan masyarakat sebagai jalur utama untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, bersekolah, berdagang hingga menjalankan kegiatan sosial sehari-hari.
Pemerintah desa menilai, kepatuhan terhadap kapasitas muatan kendaraan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan penggunaan jalan. Pengangkutan material yang dilakukan secara berlebihan tidak hanya berisiko terhadap kendaraan itu sendiri, tetapi juga dapat meningkatkan potensi kerusakan jalan apabila berlangsung secara terus-menerus.
Di sisi lain, kewajiban menggunakan penutup pada bak truk menjadi perhatian karena pasir yang terbawa tanpa penutup berpotensi tercecer di sepanjang perjalanan. Material yang jatuh ke badan jalan dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor yang melintas di belakang truk.
Debu dan pasir yang beterbangan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan pengangkut material. Karena itu, penertiban dilakukan tidak hanya sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalkan dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan pasir.
Pihak kepolisian bersama pemerintah desa juga mengedepankan pendekatan koordinatif dalam pelaksanaan penertiban. Hal tersebut sejalan dengan hasil komunikasi dan musyawarah yang sebelumnya dilakukan bersama para pengusaha pasir, sehingga aturan yang disepakati dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Para pengusaha pasir diharapkan dapat ikut bertanggung jawab dengan memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material memenuhi ketentuan keselamatan sebelum beroperasi. Begitu pula para sopir diharapkan tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan serta memastikan pasir telah ditutup dengan baik sebelum meninggalkan lokasi pemuatan.
Penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan hubungan yang baik antara aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat. Pemerintah desa tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi para pengusaha pasir, namun mendorong agar aktivitas tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Desa Kalijaga Timur bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah desa, khususnya bagi pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Dengan adanya penertiban dan pengawasan secara berkala, diharapkan para pengusaha maupun pengemudi truk semakin memahami pentingnya tertib dalam melakukan pengangkutan material. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci agar persoalan kendaraan overload dan muatan tanpa penutup tidak kembali terjadi.
Pemerintah desa juga berharap hasil musyawarah yang telah dilakukan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Koordinasi dengan aparat kepolisian akan terus dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kendaraan yang kembali mengangkut pasir secara berlebihan atau mengabaikan aspek keselamatan.
Pada akhirnya, penertiban tersebut bukan sekadar tindakan terhadap kendaraan yang melanggar, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama antara pemerintah, aparat, pelaku usaha dan masyarakat untuk menciptakan aktivitas pengangkutan pasir yang lebih tertib, aman, dan tidak merugikan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.