17 May 2026 | Suara Dalam Berita

Angka Perceraian di NTB 2025 Tembus 7.509 Kasus, Perselisihan Jadi Penyebab Dominan

Angka Perceraian di NTB 2025 Tembus 7.509 Kasus, Perselisihan Jadi Penyebab Dominan
Foto : Tangkapan layar data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menampilkan jumlah perceraian berdasarkan faktor penyebab di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2025.

MATARAM – Angka perceraian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperbarui pada 23 Februari 2026, total kasus perceraian di NTB mencapai 7.509 perkara yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Dari data tersebut, faktor paling dominan penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dengan jumlah mencapai 5.392 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa konflik internal rumah tangga masih menjadi persoalan utama yang sulit diselesaikan oleh pasangan suami istri di daerah ini.

Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi, yakni 1.229 kasus. Disusul Lombok Tengah dengan 1.225 kasus, serta Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.034 kasus. Tingginya angka di wilayah-wilayah tersebut tidak terlepas dari dominasi faktor perselisihan yang hampir merata di setiap daerah.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat mencatat 940 kasus perceraian, diikuti Kabupaten Bima sebanyak 937 kasus, dan Dompu dengan 738 kasus. Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi mencatat 497 kasus, sedangkan Kota Bima menjadi daerah dengan angka lebih rendah, yakni 313 kasus.

Jika ditelusuri lebih rinci, selain perselisihan, faktor ekonomi juga menjadi penyebab signifikan dengan total 176 kasus. Meski jumlahnya tidak sebesar konflik rumah tangga, persoalan ekonomi tetap menjadi pemicu yang tidak bisa diabaikan, terutama di tengah tekanan kebutuhan hidup.

Faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 1.560 kasus, menjadi penyebab kedua terbesar setelah perselisihan. Kondisi ini menggambarkan adanya ketidakharmonisan yang berujung pada salah satu pasangan memilih pergi tanpa tanggung jawab yang jelas.

Adapun faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 184 kasus. Meski angkanya relatif lebih kecil dibanding faktor lain, kasus ini tetap menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan anggota keluarga.

Sejumlah faktor lain seperti mabuk (67 kasus), judi (49 kasus), poligami (35 kasus), hingga dihukum penjara (20 kasus) juga turut menyumbang angka perceraian, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Sementara itu, faktor zina hanya tercatat 2 kasus, dan kawin paksa sebanyak 11 kasus.

Seorang warga asal Lombok Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tingginya angka perceraian di daerahnya tidak lepas dari praktik pernikahan usia dini yang masih kerap terjadi. Hal itu disampaikannya saat ditemui di tempat kerjanya di Mataram.

“Di Lombok Timur itu, banyak pernikahan masih kecil. Banyak masyarakat yang masih menggunakan nikah dengan cara dilarikan (kawin lari). Anak SMP pun sudah menikah. Mau dibatalkan pernikahannya kadang mereka tidak mau, alasannya daripada berbuat zina. Ada juga yang memang keluarganya setuju. Jadi menurut saya ini penyebab utamanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, setelah menikah, tidak sedikit laki-laki yang memilih merantau ke luar negeri, terutama ke Malaysia, untuk mencari nafkah. Kondisi ini dinilai turut memicu keretakan dalam rumah tangga.

“Setelah menikah, yang laki biasanya ke Malaysia untuk mencari nafkah. Mungkin karena ini juga, saling berjauhan, jadinya perselisihan rentan terjadi. Ada juga yang masih tinggal sama mertua atau orang tua, ini juga yang menjadikannya rentan perselisihan,” tambahnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian di NTB tidak hanya dipicu oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi berbagai persoalan yang saling berkaitan. Namun, dominasi konflik berkepanjangan mengindikasikan lemahnya komunikasi dan penyelesaian masalah dalam rumah tangga.

Pengamat sosial menilai bahwa tingginya angka perceraian ini perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Upaya edukasi tentang ketahanan keluarga, peningkatan kualitas komunikasi pasangan, serta akses terhadap layanan konseling menjadi langkah penting untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.

Dengan tren yang ada, tahun-tahun berikutnya berpotensi menunjukkan pola serupa jika tidak ada intervensi yang signifikan. Data ini sekaligus menjadi cerminan bahwa persoalan keluarga masih menjadi tantangan sosial yang nyata di Nusa Tenggara Barat.
 

Link berhasil disalin!