14 October 2026 | Suara Dalam Berita

Kantah Lombok Utara Layani Sumpah Sertipikat Hilang, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Kantah Lombok Utara Layani Sumpah Sertipikat Hilang, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Portalntb.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku Selasa, 13/10/2026

Dalam permohonan tersebut, pemohon atas nama Aerta mengajukan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2408 dengan luas tanah 444 meter persegi yang berlokasi di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung perlindungan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Setiap proses pelayanan pertanahan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya. Karena itu, setiap permohonan harus ditangani secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan terpercaya,” ujarnya.

Sehubungan dengan permohonan sertipikat pengganti tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik Nomor 2408 atas nama Aerta agar menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan sertipikat yang dilaporkan hilang dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk terus melayani dengan profesional, terpercaya, dan berstandar dunia.

Link berhasil disalin!