Portalntb.com— Upaya memperjelas informasi mengenai batas kawasan hutan terus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, dan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan dalam Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Wilayah Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Rabu (30/9/2026).
Bertempat di Kantor Desa Mumbul Sari, kegiatan ini menjadi forum untuk membuka ruang komunikasi dan pemahaman bersama terkait batas kawasan hutan serta status dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara hadir melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardian, S.H.
Sosialisasi tidak hanya membahas batas secara administratif, tetapi juga menempatkan kejelasan informasi sebagai bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi masyarakat.
“Batas yang jelas memberikan informasi yang jelas pula bagi masyarakat. Karena itu, pemahaman bersama mengenai batas kawasan hutan penting untuk mendukung pengelolaan ruang, perlindungan kawasan hutan, dan kepastian dalam pemanfaatan tanah,” menjadi pesan penting dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami batas kawasan hutan dan dapat menggunakan informasi pertanahan secara tepat. Di sisi lain, sinergi antarlembaga diharapkan terus diperkuat untuk mendukung tata kelola pertanahan dan kehutanan yang tertib.
Kegiatan di Mumbul Sari menjadi bagian dari komitmen Kantah Lombok Utara dalam menghadirkan informasi pertanahan yang lebih terbuka, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.