14 October 2026 | Suara Dalam Berita

Kantah Lombok Utara Perkuat Kepastian Hukum, Proses Sertipikat Pengganti Dilakukan Sesuai Prosedur

Kantah Lombok Utara Perkuat Kepastian Hukum, Proses Sertipikat Pengganti Dilakukan Sesuai Prosedur

Portalntb.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyumpahan terhadap pemilik sertipikat dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Penyumpahan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui oleh pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak yang dimilikinya.

“Pelayanan pertanahan bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman resmi diterbitkan.

Keberatan yang disampaikan harus disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Setelah diterbitkan, sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan, sedangkan sertipikat lama yang telah dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan administrasi pertanahan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta kepastian status hak atas tanah.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Link berhasil disalin!