Portalntb.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dilaporkan hilang sebagai bentuk transparansi pelayanan pertanahan Senin, 03/7/2026
Permohonan tersebut diajukan oleh Wiwid Dwi Laksono terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 878 atas nama Ahmad Hadi, dengan luas tanah 273 meter persegi yang berada di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Sebagai bagian dari tahapan administrasi, pemohon telah mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Juli 2026 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, Setelah itu diterbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor 2/DI304-23.10/VII/2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan administrasi pertanahan.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan sertipikat tersebut atau memiliki keberatan yang didukung bukti yang sah. Partisipasi masyarakat sangat membantu menjaga tertib administrasi pertanahan," katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang menemukan sertipikat asli, diharapkan tidak memanfaatkan dokumen tersebut untuk kepentingan apa pun.
"Jangan digunakan atau dipindahtangankan. Kami berharap sertipikat yang ditemukan dapat segera diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara benar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan sertipikat pengganti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin keabsahan data pertanahan.