Portalntb.com Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Lombok Utara, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT.
PPAT yang resmi dilantik yakni I Made Andre Dwiki Arya Wiguna, Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, para pejabat pengawas, koordinator substansi, serta Ketua IPPAT Kabupaten Lombok Utara bersama anggota.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
“PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan mendukung pelayanan pertanahan yang profesional,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.
Ia menambahkan, pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam menjalankan jabatan PPAT,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pelayanan pertanahan di Lombok Utara semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin pelayanan pertanahan semakin berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung,” katanya.