Portalntb.com– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mulai mematangkan langkah pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, yang mewakili Bupati Lombok Utara. Kegiatan ini dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta berbagai pihak yang tergabung dalam GTRA Kabupaten Lombok Utara.
Dalam arahannya, Sahabudin menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, koordinasi yang solid menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, memaparkan arah kebijakan Reforma Agraria yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada penataan aset tanah, tetapi juga penataan akses ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih berkeadilan, mengurangi konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga memperkuat ketahanan pangan.
“Pelaksanaan Reforma Agraria harus mampu memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya dalam paparan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota GTRA diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait target dan rencana kerja tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lombok Utara dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.