12 August 2026 | Suara Dalam Berita

Jangan Sampai Pengukuran Tanah Tertunda, Ini yang Harus Disiapkan Pemohon

Jangan Sampai Pengukuran Tanah Tertunda, Ini yang Harus Disiapkan Pemohon

Portalntb.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Kesiapan pemohon menjadi faktor penting agar proses pengukuran dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran. Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi agar petugas dapat melaksanakan pengukuran tanpa kendala.

Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan berkas permohonan yang telah diverifikasi, pemasangan patok batas pada setiap sudut bidang tanah, kehadiran pemohon saat pengukuran, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan atau saksi untuk menyepakati batas bidang, serta memastikan objek tanah tidak sedang dalam sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat menentukan kelancaran pelayanan.

"Kami mengajak masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum hari pengukuran. Patok batas harus sudah terpasang, batas tanah telah disepakati bersama, dan pemohon hadir di lokasi. Dengan begitu, pelayanan dapat berjalan tepat waktu dan hasilnya lebih optimal," katanya.

Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa ketidaksiapan patok batas, ketidakhadiran pemohon, belum adanya kesepakatan batas dengan pihak yang berbatasan, maupun adanya sengketa pada bidang tanah dapat menyebabkan pelaksanaan pengukuran ditunda atau bahkan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan jadwal yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya agar proses pelayanan pertanahan berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Link berhasil disalin!