Portalntb.com— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus mendorong penguatan tata kelola pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Zoom Meeting Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman jajaran pertanahan terkait mekanisme penyelenggaraan administrasi serta pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Selain memperkuat pemahaman, forum tersebut juga menjadi ruang untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan hak ulayat membutuhkan sinergi dan ketelitian agar hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
“Administrasi pertanahan bukan sekadar pencatatan, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat, termasuk hak ulayat masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat menjadi sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, sehingga proses administrasi hak ulayat dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara jajaran pertanahan dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.