MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat. Penutupan massal ini tertuang dalam surat resmi Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan langsung oleh Badan Gizi Nasional di Jakarta. Ketua Satuan Tugas MBG NTB, Fathul Gani, mengungkapkan bahwa penutupan ini dilakukan karena ratusan dapur tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar operasional.
"Kalau SLHS itu kan memang ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Kalau memang sudah sesuai standar, maka wajib hukumnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempercepat prosesnya," ujar Fathul Gani, Rabu (1/4/2026).
Detail Pelanggaran dalam Surat Resmi
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, surat tersebut bersifat segera dengan lampiran satu berkas. Surat ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026 menemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari 302 SPPG yang ditutup, rincian pelanggaran cukup memprihatinkan. Sebanyak 225 dapur belum menerapkan IPAL, 36 SPPG belum memiliki SLHS, dan 39 lainnya belum berstandar IPAL dan memiliki SLHS. Yang lebih mengejutkan, ditemukan juga dapur yang telah memiliki SLHS namun belum menginput sertifikat tersebut ke sistem, sehingga masih tercatat zona merah dalam data BGN.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Surat tersebut secara tegas mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Maka ditetapkanlah Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terlampir terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah.
Dampak bagi Penerima Manfaat
Kebijakan penutupan massal ini langsung berdampak pada masyarakat penerima manfaat MBG. Ika (30), warga Labuapi, Lombok Barat, mengaku khawatir dengan penutupan ini.
"Berarti MBG yang dibagikan di sppg bagik polak ikut terdampak, tadi saya lihat sekilas ada nama MBG itu. Jadinya tidak dapat MBG lagi dong," keluh Ika kepada anaknya.
Di sisi lain, warga Labuapi lainnya, Bi (35), justru mendukung langkah tegas pemerintah. "Karena memang harus dievaluasi, ini bentuk keseriusan pemerintah. Bayangkan anak saya dapat MBG buahnya sering rusak, kayaknya buah sisa yang tidak laku. Semoga dengan adanya penutupan sementara ini, semua pengelola MBG sadar dan istighfar," ungkapnya dengan nada prihatin.
Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Penutupan ratusan dapur MBG di NTB ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi andalan pemerintah. Persyaratan SLHS dan IPAL merupakan standar minimal untuk menjamin higiene, sanitasi, dan kelestarian lingkungan dalam operasional dapur umum.
Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota kini dituntut untuk lebih proaktif dalam mempercepat proses penerbitan SLHS bagi dapur-dapur yang telah memenuhi standar. Di sisi lain, pengelola SPPG harus segera melakukan perbaikan infrastruktur dan administrasi agar dapat kembali beroperasi.
Program MBG yang semula diharapkan menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat, kini menghadapi tantangan serius dalam hal standarisasi dan pengawasan kualitas. Masyarakat berharap evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan sistemik yang berkelanjutan.