BREAKING NEWS
02 April 2026 Suara Dalam Berita

Menaker Terbitkan SE WFH Satu Hari Seminggu, Pekerja di Mataram Ragukan Komitmen Perusahaan Swasta

Menaker Terbitkan SE WFH Satu Hari Seminggu, Pekerja di Mataram Ragukan Komitmen Perusahaan Swasta
Foto : tangkapan layar metrotv. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE)

MATARAM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau penerapan skema Work From Home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini mendorong perusahaan untuk memberlakukan skema kerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.

Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pengaturan jadwal dan teknis jam kerja diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan. Langkah ini diambil agar operasional internal tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas layanan.

"Pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memotong kompensasi maupun hak administratif lainnya bagi buruh," tegas Menaker dalam poin perlindungan hak pekerja.

Respons Akademisi dan Pekerja di Mataram
Meski kebijakan ini disambut baik secara nasional, implementasi di tingkat daerah, khususnya bagi sektor swasta di Mataram, memicu beragam tanggapan dari para pekerja dan akademisi.

ZM (27), seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram, menilai bahwa edaran ini seharusnya menjadi angin segar bagi tenaga pendidik. Namun, ia mengkhawatirkan kebijakan WFH justru disalahgunakan untuk agenda lain.

"Kalau sudah ada surat edaran begini, harusnya kita yang di swasta bisa benar-benar merasakan fleksibilitas itu. Jangan sampai nanti harinya ditetapkan WFH, tapi malah dijadikan hari untuk rapat-rapat maraton secara daring yang menguras waktu. Hak untuk 'libur' dari kantor harus jelas," cetusnya (1/4/2026).

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Bi (35), seorang pekerja di sektor swasta lainnya. Ia melihat tantangan terbesar ada pada ego sektoral pimpinan perusahaan.

"Sepertinya yang swasta ini susah implementasinya. Masih banyak pimpinan yang tidak mau atau tidak percaya kalau anak buahnya kerja dari rumah. Ada ketakutan produktivitas turun, padahal ini edaran resmi menteri," keluh Bi (1/4/2026) .

​Tantangan Pekerja Sektor Riil dan Urgensi Kanal Pengaduan

​Di sisi lain, kebijakan WFH satu hari seminggu ini dirasa sulit menyentuh pekerja di sektor operasional lapangan atau logistik. Khairy (26), yang sehari-hari bekerja di sebuah gudang di Mataram, menganggap WFH sejauh ini hanyalah konsep yang ramah bagi pekerja kantoran.

​"Sepertinya ini tidak mungkin terealisasi bagi kita yang bekerja di gudang. Pekerjaan kami fisik, barang tidak bisa dipindahkan atau dikerjakan dari rumah. Pada prinsipnya bagi kami, masuk kerja baru dapat gaji. Ya, meskipun begitu, sebagai pekerja kecil kami hanya bisa berharap semoga ada solusi agar kebijakan ini tetap terlaksana secara adil bagi semua profesi," ungkap Khairy (1/4/2026).

​Selain keraguan akan implementasi teknis di lapangan, Khairy juga menyoroti masalah transparansi dan perlindungan bagi pelapor jika terjadi pelanggaran hak. Ia menekankan pentingnya pemerintah menyediakan wadah pengaduan yang menjamin kerahasiaan identitas pekerja secara ketat.

​"Harusnya ada layanan pengaduan yang bisa dihubungi kalau ada perusahaan yang nekat memotong gaji saat WFH ini dijalankan. Yang paling penting, identitas pelapor harus disembunyikan. Kalau sampai ketahuan perusahaan, risikonya besar bagi posisi kami, bisa-bisa kena intimidasi atau malah makin banyak potongannya," pungkasnya.

​Kebutuhan akan kanal pengaduan anonim ini dirasa sangat mendesak. Hal ini bertujuan agar aturan Menaker tidak hanya berakhir sebagai imbauan di atas kertas, namun memiliki taji yang nyata dalam melindungi hak-hak dasar buruh dan pegawai swasta, khususnya di daerah seperti Mataram.

Harapan pada Pengawasan Pemerintah
Melalui SE ini, Kemenaker berharap dunia usaha segera melakukan penyesuaian internal demi mendukung efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, publik kini menanti sejauh mana Dinas Tenaga Kerja di daerah mampu mengawasi jalannya edaran ini, terutama di perusahaan swasta yang selama ini memiliki aturan internal yang cukup ketat.

Kejelasan mengenai hak-hak buruh dan perlindungan gaji menjadi poin krusial yang harus terus dikawal agar kebijakan WFH 2026 ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, namun benar-benar menjadi solusi keseimbangan kerja bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Link berhasil disalin!
Link berhasil disalin!