Portalntb.com— Masyarakat Kabupaten Lombok Utara diminta mencermati pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terkait proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas tanah Hak Milik (HM) Nomor 4144 yang berada di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Rabu, 26/8
Sertipikat tersebut tercatat atas nama I KT. Suwardana, S.H., dengan luas tanah mencapai 1.831 meter persegi. Hak atas tanah tersebut tercatat dalam pembukuan pada 26 November 2024.
Pengumuman dilakukan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Selama masa pengumuman, masyarakat maupun pihak lain yang merasa mempunyai kepentingan terhadap bidang tanah tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Keberatan dapat disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti-bukti yang kuat sebagai dasar pengajuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., mengatakan mekanisme pengumuman menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Dalam urusan pertanahan, kehati-hatian adalah bagian dari pelayanan. Kami tidak hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi atau keberatan apabila memiliki dasar dan bukti yang sah,” kata Muhammad Shaleh Basyarah.
Masa pengumuman ditetapkan selama 30 hari. Jika selama periode tersebut tidak terdapat keberatan yang dapat dibuktikan secara sah, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai mekanisme administrasi pertanahan.
Kantah Lombok Utara juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan informasi tersebut. Apabila ada pihak yang menemukan dokumen sertipikat HM Nomor 4144 yang sebelumnya dinyatakan hilang, dokumen tersebut diharapkan segera dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dokumen pertanahan. Jika sertipikat yang dinyatakan hilang ditemukan, segera laporkan dan serahkan kepada Kantor Pertanahan. Ini merupakan langkah sederhana, tetapi sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam menjaga tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.