Portalntb.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui Tim 2 Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan layanan rutin pertanahan berupa Pendaftaran Pengakuan Hak/Penegasan Hak Pertama Kali bagi bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan hak atas tanah. Tim Panitia A turun langsung untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari letak dan batas tanah, penguasaan, penggunaan, hingga pemanfaatannya.
Selain melakukan pengecekan fisik objek tanah, tim juga menghimpun berbagai keterangan dari pemohon maupun pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan penetapan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panitia A, Ardian mengatakan bahwa pemeriksaan lapang merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> "Kami memastikan setiap bidang tanah diperiksa secara cermat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat. Dengan begitu, sertipikat yang diterbitkan memiliki dasar yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat," ujar Ardian.
Ia menambahkan, keterlibatan tim secara langsung di lapangan juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah. Semangat "Kompak dalam Bekerja, Akurat dalam Data, Berintegritas dalam Melayani" menjadi landasan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.