Portalntb.com – Masyarakat nelayan di Kabupaten Lombok Utara masih memiliki peluang untuk memperoleh sertifikat tanah meskipun daerah tersebut belum mendapatkan alokasi Program Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan sejak tahun 2021.
Peluang tersebut terbuka melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. Pada tahun 2026, tiga dari enam desa lokasi PTSL di Kabupaten Lombok Utara merupakan desa yang memiliki wilayah pesisir dan garis pantai.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sinergi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan Provinsi NTB Tahun 2026 yang berlangsung di Lombok Timur dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Melalui program PTSL, masyarakat nelayan yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengakses layanan sertifikasi tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
“Meski belum memperoleh alokasi SHAT Nelayan, masyarakat pesisir di Lombok Utara tetap memiliki kesempatan mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL yang sedang berjalan,” demikian poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Program tersebut dinilai penting karena sertifikat tanah dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan ekonomi dan permodalan.
Dalam pertemuan itu, pemerintah pusat dan daerah juga membahas langkah-langkah strategis untuk memperluas jangkauan program sertifikasi tanah bagi masyarakat nelayan di NTB. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat pesisir.
Dengan adanya peluang melalui PTSL, nelayan di Lombok Utara diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengamankan hak atas tanah yang dimiliki serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan.