LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran tentang acuan dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di seluruh satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut bernomor 400.3/540/Dikbud/2026 dan ditetapkan di Selong pada 6 April 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan menjelang akhir tahun pelajaran serta menghindari pembiayaan yang dapat membebani orang tua atau wali murid. Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah pelaksanaan ujian sekolah maupun setelah pengumuman kelulusan.
Selain itu, satuan pendidikan juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan karyawisata atau study tour yang berkaitan dengan perpisahan atau penamatan siswa, baik ke luar daerah maupun ke lokasi wisata.
Kegiatan perpisahan siswa diarahkan agar dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan tidak berlebihan dan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kreativitas, serta pendidikan karakter.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan perpisahan juga dianjurkan diinisiasi oleh peserta didik melalui OSIS atau panitia siswa. Guru dan tenaga kependidikan hanya berperan sebagai pembina serta pengawas kegiatan. Pihak sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap isi atau materi acara agar tidak melanggar norma, etika, maupun tata tertib sekolah.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan yang membebani siswa maupun orang tua dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan. Kegiatan penamatan siswa juga dianjurkan diisi dengan kegiatan sederhana seperti syukuran, pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, maupun kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan masyarakat atau tempat ibadah di sekitar sekolah. Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah wali murid di Lombok Timur.
Salah satu wali murid SD di Kecamatan Pringgasela, Ida, mengatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut karena dapat meringankan beban orang tua.
“Kalau memang kebijakan ini diberlakukan, saya pribadi senang, karena perpisahan di sekolah tingkat apa pun pasti kita sebagai orang tua murid mengeluarkan uang. Mendingan uang lagi ada kan enak kita keluarkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, selasa (07/04). Menurut Ida, kebijakan tersebut dinilai cukup baik apabila benar-benar diterapkan di semua sekolah.
Hal serupa disampaikan seorang wali murid di Desa Rensing yang meminta identitasnya disingkat dengan inisial Ay. Ia berharap kebijakan itu dapat dijalankan secara konsisten. “Anak saya SMA. Mudahan kebijakan ini diterapkan. Takutnya nanti pas pengumuman kelulusan mereka konvoi dan banyak kejadian kecelakaan saat konvoi itu. Yang repot kita sebagai orang tua” ujarnya, selasa (07/04)..
Sementara itu, warga lainnya di Desa Rensing berinisial B juga menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang positif. Menurutnya, aturan seperti ini membutuhkan waktu agar dapat berjalan maksimal.
“Kebijakan ini sangat bagus. Memang anak saya saat ini masih SD, tapi kebijakan itu tidak bisa terlaksana cepat, perlu waktu. Jadinya nanti pas kelulusan anak sudah terbiasa tidak ada acara yang berlebihan, cukup syukuran di rumah” kata B, selasa (07/04).
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan kegiatan kelulusan siswa di Lombok Timur dapat berlangsung lebih sederhana serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua murid.