24 May 2026 | Suara Dalam Berita

Jaringan Sabu Lintas Lombok Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus, Barang Bukti Hampir 56 Gram

Jaringan Sabu Lintas Lombok Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus, Barang Bukti Hampir 56 Gram
Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Lombok Utara- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas wilayah, dengan total barang bukti mencapai 55,75 gram. Dalam pengungkapan ini, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di Lombok Utara dan Lombok Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kayangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pelaku pertama berinisial SA alias S berhasil diamankan pada Kamis, 2/4.

“Dari tangan pelaku SA, kami mengamankan sabu seberat 6,25 gram beserta sejumlah barang pendukung,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 WITA di halaman sebuah masjid di Desa Aikmel Timur. Dari pelaku ini, diamankan sabu seberat 4,15 gram.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IS alias AR di kediamannya di Desa Aikmel pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P alias B yang berada di lokasi. Dari tangan IS, polisi menyita sabu seberat 43,28 gram serta uang tunai sebesar Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Sementara dari AP, diamankan sabu seberat 2,07 gram dan alat timbangan digital.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tiga lokasi mencapai 55,75 gram, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Pulau Lombok.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Khusus pelaku utama IS alias AR, terancam hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Link berhasil disalin!