Portalntb.com- Pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) akhirnya berakhir. Setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di Gili Trawangan, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian saat mencoba menghilang di Bali.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap WK pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Sebelumnya, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan, terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah penginapan kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sprei dan sarung bantal dengan bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat kabur beberapa jam setelah kejadian. Ia diduga berusaha melarikan diri ke luar wilayah NTB. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Puma melacak keberadaannya hingga ke Bali.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan guna mempercepat proses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU I Komang Wilandra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 473 KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan warga negara asing, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.