Portalntb.com– Unit Reskrim Polsek Sambelia berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (12/5).
Terduga pelaku diketahui berinisial A W (20), warga Dusun Reguar, Desa Belapetung, Kecamatan Sembalun. Sementara korban bernama M K (38), seorang petani asal Dusun Dara Kunci.
Kapolsek Sambelia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya datang ke rumah korban pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 19.40 WITA untuk menawarkan satu unit sepeda motor Beat Pop yang diduga hasil curian.
Namun korban menolak membeli motor tersebut lantaran kondisi kendaraan tidak lengkap, menggunakan kunci T, dan dijual dengan harga murah.
“Pelaku kemudian kembali lagi sekitar pukul 02.00 WITA bersama rekannya dan sempat mengonsumsi minuman keras di rumah korban,” ungkap Kapolsek dalam laporan resminya.
Sekitar pukul 06.30 WITA, saat korban masih tertidur, pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu depan dan mengambil dua unit handphone merek Realme dan Oppo serta dompet berisi uang tunai Rp150 ribu dan satu kartu ATM.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sambelia.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diduga hasil curian dan dua unit handphone milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sambelia guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.