LOMBOK BARAT – Aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat menetapkan seorang pria berinisial PS alias PG sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gerung. Tersangka kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 10 Februari 2026. Namun, rangkaian peristiwa tragis tersebut diketahui telah terjadi sejak April 2025.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut hebat di rumahnya. Keluarga awalnya mengira kondisi tersebut hanya gangguan kesehatan biasa atau gejala menstruasi. Namun, situasi berubah drastis ketika korban menyampaikan bahwa rasa sakit yang dialaminya seperti ada sesuatu yang hendak keluar dari tubuhnya.
“Pihak keluarga sangat terkejut saat mengetahui korban ternyata dalam proses melahirkan bayi secara mandiri di kediaman mereka,” ungkap Abdullah dalam keterangan tertulis.
Setelah proses persalinan tersebut, bayi yang dilahirkan sempat tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan sebelum akhirnya menangis. Ayah korban kemudian berupaya mencari bantuan tenaga medis dengan mendatangi bidan setempat guna memastikan kondisi ibu dan bayi mendapatkan penanganan yang layak.
Sekitar satu minggu pascakejadian, korban akhirnya mampu menceritakan apa yang dialaminya. Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku berinisial PS sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan persetubuhan secara paksa terhadap dirinya.
Mendapatkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan langkah-langkah hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa enam orang saksi dan melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Abdullah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan PS alias PG sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman berat.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan berkas perkara segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini memicu kemarahan luas di tengah masyarakat Lombok Barat, tidak hanya di lokasi kejadian. Seorang warga dari wilayah lain di Lombok Barat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat geram.
“Perbuatan seperti ini sangat tidak manusiawi. Korbannya masih anak di bawah umur. Pelaku harus dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan, tindakan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan dan membuat masyarakat merasa marah serta prihatin. “Kalau bertemu langsung, rasanya emosi tidak tertahan. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Harus dihukum berat agar memberi efek jera,” lanjutnya.
Selain itu, seorang warga Lombok Barat dari kecamatan berbeda yang juga tidak ingin disebutkan namanya turut meluapkan kekesalannya. Ia menilai tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan melukai rasa keadilan masyarakat. “Ini benar-benar keterlaluan, korbannya masih anak di bawah umur. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi sama sekali. Kami sebagai masyarakat sangat marah dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada geram.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pelaku dihukum setimpal, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.