19 September 2026 | Suara Dalam Berita

Dosen Hukum Pidana FHISIP Unram Edukasi Pelajar SMKN 1 Gerung tentang Kekerasan Seksual Berbasis AI

Dosen Hukum Pidana FHISIP Unram Edukasi Pelajar SMKN 1 Gerung tentang Kekerasan Seksual Berbasis AI
Foto : Suasana pelaksanaan kegiatan PkM

LOMBOK BARAT – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya memberikan kemudahan dalam kehidupan digital, tetapi juga menghadirkan risiko baru, termasuk penyalahgunaan teknologi untuk melakukan kekerasan seksual. Persoalan tersebut menjadi perhatian Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMKN 1 Gerung.

Kegiatan bertajuk “Dari Edukasi ke Pencegahan: Sosialisasi Kekerasan Seksual Berbasis Kecerdasan Buatan terhadap Pelajar” tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bentuk kekerasan seksual berbasis AI, aspek hukum, pencegahan, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban.

Kegiatan dipimpin oleh Atika Zahra Nirmala, S.H., M.H., dengan anggota tim Nunung Rahmania ,S.H.,M.H. dan Yuni Ristanti, S.H.,M.H.
Ketua tim, Atika Zahra Nirmala, mengatakan perkembangan AI telah mengubah bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya lebih banyak dipahami sebagai tindakan yang melibatkan kontak secara langsung.
“Perkembangan AI membuat kekerasan seksual dapat dilakukan tanpa kontak fisik secara langsung. Foto, video, maupun suara seseorang dapat dimanipulasi dan digunakan untuk merugikan korban. Karena itu, pelajar perlu memahami bentuk dan risiko penyalahgunaan teknologi tersebut,” kata Atika.

Dalam kegiatan tersebut, pelajar diperkenalkan dengan sejumlah bentuk kekerasan seksual berbasis AI, seperti deepfake pornography, penyalahgunaan AI chatbot, voice cloning, serta pelecehan terhadap avatar dalam lingkungan virtual atau metaverse. 
Anggota tim, Nunung Rahmania, menekankan pentingnya pemahaman hukum dan perlindungan terhadap korban.
“Kekerasan seksual berbasis teknologi bukan hanya persoalan penggunaan AI, tetapi juga menyangkut hak dan perlindungan korban. Pelajar perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi penyalahgunaan foto, video, suara, atau konten digital lainnya,” ujar Nunung.

Materi kegiatan juga membahas perspektif hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
Sementara itu, Yuni Ristanti menyoroti pentingnya literasi digital sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Pencegahan dapat dimulai dari kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam membagikan foto dan informasi pribadi di ruang digital. Ketika terjadi penyalahgunaan, bukti digital juga perlu diamankan agar dapat digunakan dalam proses pelaporan,” kata Yuni.

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyimpan bukti berupa tangkapan layar, pesan, rekaman, dan komunikasi digital lainnya apabila mengalami kekerasan seksual berbasis teknologi. 
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). Para pelajar diberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan kekerasan seksual di ruang digital serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan.

Melalui kegiatan tersebut, tim pengabdian berharap peningkatan literasi hukum dan digital dapat membantu pelajar mengenali bentuk kekerasan seksual berbasis AI, memahami risikonya, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi penyalahgunaan teknologi.

Link berhasil disalin!