Kompol I Made Yogi Bacakan Pleidoi, Tegaskan Tak Pernah Membunuh
Kontributor
Miftahul Khairy|
05 March 2026, 03:45 |
41 kali dibaca
Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026). Dalam pembelaannya, Yogi menolak tuduhan pembunuhan yang didakwakan jaksa penuntut umum dan menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun. Menanggapi tuntutan itu, Yogi menyebut hukuman yang diminta bukan sekadar angka, melainkan memiliki dampak besar terhadap kehidupan pribadi dan masa depan keluarganya.
Dalam pleidoinya, Yogi menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, bukti yang diajukan belum menunjukkan secara sah dan meyakinkan adanya unsur kesengajaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan putusan.
Selain itu, Yogi juga menilai bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindakan pidana yang disengaja. Ia menyampaikan bahwa setiap fakta harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau persepsi sepihak.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan tersebut sebelum memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.