10 May 2026 | Suara Dalam Berita

Gugatan Dosen dan Mahasiswa UII Dikabulkan, MK Nyatakan Aturan Pensiun Lembaga Tinggi Inkonstitusional

Gugatan Dosen dan Mahasiswa UII Dikabulkan, MK Nyatakan Aturan Pensiun Lembaga Tinggi Inkonstitusional
Mahkamah konstitusi RI

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan monumental terkait tata kelola keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK secara resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 

​Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh elemen akademisi, yang terdiri dari dosen serta sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai bahwa regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan struktur kenegaraan pasca-amandemen UUD 1945. ​Inkonstitusional Bersyarat.

Tenggat Waktu 2 Tahun ​Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa UU 12/1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. ​

Artinya, MK memberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk melakukan pembaruan atau menggantinya dengan regulasi yang baru. Apabila dalam kurun waktu dua tahun tersebut undang-undang tidak segera diperbaharui, maka hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara secara otomatis akan terhapus karena dasar hukumnya kehilangan kekuatan mengikat. 

​Alasan Hukum dan Relevansi Ketanegaraan ​Mahkamah menilai bahwa struktur lembaga negara yang diatur dalam UU 12/1980 sudah usang dan tidak sejalan dengan hierarki serta fungsi lembaga negara saat ini. Ketidaksesuaian ini dianggap menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara, di antaranya: ​

  1. Hak untuk mengembangkan diri. 
  2. Hak mendapatkan pendidikan. 
  3. Hak atas kualitas hidup yang layak. 
  4. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. ​

Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam sinkronisasi sistem ketanegaraan Indonesia. MK menegaskan bahwa penggantian undang-undang ini sangat mendesak demi menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara, agar alokasi hak keuangan pejabat negara tetap berbasis pada prinsip konstitusional yang modern. ​Status UU 12/1980 Saat Ini ​Meskipun dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum. 

Selama tenggang waktu dua tahun tersebut, UU 12/1980 dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya hingga undang-undang pengganti disahkan. Namun, tekanan kini berada di tangan legislatif untuk segera merumuskan aturan baru sebelum masa berlaku tersebut berakhir dan hak pensiun para pejabat tinggi negara resmi ditiadakan oleh hukum. ​

Langkah MK ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi dan regulasi pada level pimpinan tertinggi negara agar lebih akuntabel dan sesuai dengan semangat konstitusi terbaru.

Link berhasil disalin!