Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Dalam konferensi pers yang digelar, Danpuspom TNI mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) diketahui berada di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak intelijen melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan penganiayaan tersebut. Dari hasil pengembangan di lapangan, Puspom TNI mengerucutkan dugaan kepada empat personel militer. Adapun inisial keempat tersangka yang saat ini telah diamankan adalah: MDP, SL, BWH, ES.
Danpuspom TNI menegaskan bahwa keempat oknum tersebut saat ini sudah berada dalam pengamanan pihak Puspom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI masih terus mendalami motif di balik aksi keji penyiraman air keras yang menimpa saudara Andrie Yunus.
"Jadi sekarang yang diduga tersangka ini sudah diamankan di Puspom TNI. Kami masih mendalami motif dari kegiatan penyiraman air keras tersebut," ujar Danpuspom dalam keterangannya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan transparansi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil.