Portalntb.com– Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya disebut sebagai terduga pelaku kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul munculnya tudingan bahwa proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang semestinya.
Kuasa hukum para mahasiswa, Fathul Khairul Anam, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya, termasuk hak atas asas praduga tak bersalah.
Polemik tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika massa mahasiswa memadati lorong dan area depan sekretariat UKMF FHISIP Unram. Massa disebut datang untuk mengawal penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama sejumlah mahasiswa.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak kerumunan mahasiswa memenuhi area luar gedung. Sejumlah pengurus lembaga kemahasiswaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Unram terlihat berjaga di depan pintu. Mereka disebut berupaya meredam situasi sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, di salah satu ruangan tertutup, lima mahasiswa yang disebut sebagai terduga pelaku terlihat duduk lesehan di lantai. Mereka disebut menjalani proses interogasi dan klarifikasi secara internal.
Menurut keterangan tertulis kuasa hukum, proses tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk penghakiman massa.
Kuasa hukum menyebut kelima mahasiswa tersebut tidak ditangani melalui mekanisme penanganan dugaan kekerasan seksual sebagaimana mestinya. Kondisi itu, menurut mereka, menyebabkan para klien terlanjur dicap sebagai pelaku sebelum adanya proses investigasi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan semakin berkembang setelah foto wajah dan identitas kelima mahasiswa tersebut beredar di sejumlah kanal pemberitaan dan media sosial.
Pihak kuasa hukum menilai penyebaran identitas tersebut telah merugikan para klien dan berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik. Mereka juga menyebut para mahasiswa mengalami tekanan akibat pemberitaan serta penyebaran foto dan identitas tersebut.
Selain dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa.
Dalam insiden tersebut, salah seorang mahasiswa disebut mengalami luka lebam pada bagian wajah setelah diduga dipukul oleh mahasiswa lain.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak,” ujar Fathul Khairul Anam kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Atas dugaan tersebut, pihak yang merasa dirugikan disebut telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan atau menyesatkan. Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan juga telah disampaikan ke Polda NTB.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum menangani seluruh laporan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses dapat diusut secara objektif sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap. Pada saat yang sama, proses terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun,” kata Fathul.
Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai detail laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit terkait.
Polemik ini menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan kampus melalui prosedur yang jelas, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap dugaan, informasi mengenai pihak yang mengaku sebagai korban maupun pihak yang disebut sebagai terduga pelaku perlu disampaikan secara proporsional. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.