LOMBOK TENGAH — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik (FHISIP) Universitas Mataram menggelar kegiatan sosialisasi hukum berjudul "Sosialisasi Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Melindungi Perempuan di Desa Penujak" yang berlangsung pada Hari Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Kantor Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun se-Desa Penujak beserta perwakilan Ibu-ibu PKK setempat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ika Yuliana Susilawati, S.H., M.H., dosen FHISIP Universitas Mataram ini digelar sebagai respon atas masih rendahnya pemahaman aparat desa dan masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual serta hak-hak korban yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kekerasan seksual bukan lagi persoalan pribadi atau aib keluarga yang bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Kekerasan seksual adalah tindak pidana yang penanganannya sudah diatur secara tegas dalam undang-undang, dan aparat desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melindungi korban," ujar Ika dalam pemaparannya.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sembilan jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS dan jenis-jenis kekerasan seksual lainnya yang diatur di luar UU TPKS, hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi, hingga larangan tegas bagi aparat desa untuk memediasi atau memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Yang menarik perhatian, dalam sesi diskusi interaktif, salah satu peserta mengungkapkan bahwa pernah terjadi kasus kekerasan seksual berbasis online di salah satu dusun di Desa Penujak, yang pada akhirnya diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar jalur hukum masih terjadi di tingkat desa, padahal secara tegas bertentangan dengan UU TPKS.
"Kasus ini menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat mendesak untuk terus dilakukan. Jangan sampai korban justru menjadi korban dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh cara penyelesaian yang salah," tambah Ika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat FHISIP Universitas Mataram yang bertujuan memperkuat kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Ke depan, tim pengabdian berharap agar Desa Penujak dapat membentuk mekanisme rujukan yang jelas bagi korban kekerasan seksual menuju Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta terus mendapatkan pendampingan hukum secara berkelanjutan.