Portalntb.com— Senyum masyarakat Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, mengiringi penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui Panitia Pelaksana PTSL 2026 tersebut dipimpin Ketua Tim PTSL 2026, Amrulloh Armin, bersama jajaran pelaksana.
Program PTSL tidak hanya menjadi proses administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat yang diserahkan menjadi dokumen penting yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Amrulloh Armin mengatakan, penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pelayanan pertanahan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin proses PTSL ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika sertipikat sudah diterima, masyarakat memiliki kepastian hak sekaligus perlindungan hukum atas tanahnya,” kata Amrulloh.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar sertipikat yang telah diterima disimpan dengan baik dan digunakan secara bijak sesuai dengan kebutuhan.
Penyerahan sertipikat di Desa Mumbul Sari menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Lombok Utara. Melalui program tersebut, Kantor Pertanahan terus mendorong terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.