29 April 2026 | Suara Dalam Berita

Diskusi FHISIP UNRAM dan IMPARSIAL Soroti Otoritarianisme Gaya Baru sebagai Ancaman Demokrasi

Diskusi FHISIP UNRAM dan IMPARSIAL Soroti Otoritarianisme Gaya Baru sebagai Ancaman Demokrasi
Foto : Para narasumber dalam diskusi publik 'Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum' yang digelar IMPARSIAL dan Lab Hukum FHISIP UNRAM di Aula Prof Asikin, Selasa (28/4/2026).

MATARAM – Otoritarianisme di Indonesia tidak pernah benar-benar mati. Ia hanya belajar beradaptasi, menyesuaikan diri dengan baju demokrasi, namun tetap mempertahankan logika kekuasaan yang dominan dan sulit dikontrol. Peringatan keras ini disampaikan para akademisi dalam forum diskusi sipil-militer di FHISIP Universitas Mataram, menyoroti menguatnya konfigurasi kekuasaan eksekutif-militer sebagai ancaman nyata bagi demokrasi konstitusional.

Agung Setiawan, S.H., M.H akademisi FHISIP UNRAM, merujuk pada buku "Kronik Otoritarianisme Indonesia: Dinamika 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia" (2025) untuk menegaskan tesisnya. Selama kekuasaan eksekutif bersifat dominan, militer akan tetap berfungsi sebagai penopang struktural. Sejarah mencatat, dari era Soekarno hingga kontemporer, militer tidak pernah berada dalam posisi "lemah".

"Sistem hukum kita secara normatif sudah baik. Masalahnya ada pada budaya hukum dan kepatuhan aktor kekuasaan. Ketika eksekutif terlalu dominan, militer akan tetap menjadi penopang kekuasaan, dan keadilan bisa tersandera," ujar Agung.

Ekspansi Peran Militer di Era Kontemporer

Di era Presiden Joko Widodo, ekspansi peran militer semakin terlihat jelas. Lebih dari 133 MoU antara TNI dan institusi sipil telah ditandatangani. Penguatan struktur komando teritorial dilakukan di berbagai daerah. Yang lebih mencemaskan, lebih dari 21 jabatan sipil kini diduduki personel aktif, melampaui mandat UU No. 34 Tahun 2004.

"Ini bukan tentang menuduh militer. Ini tentang memastikan bahwa dalam negara demokrasi, tidak ada institusi yang berada di atas hukum. Termasuk militer," tegas Agung.

Dr. Lalu Saipudin, S.H., M.H. Wakil Dekan III FHISIP UNRAM, memperingatkan bahaya normalisasi kejahatan. Mengutip Hannah Arendt (The Banality of Evil), ia menekankan bahwa ketika kekerasan atau pelanggaran HAM diperlakukan sebagai sekadar prosedur administratif, demokrasi akan kehilangan maknanya.

"Tidak ada satu pun institusi negara yang boleh merasa lebih dominan atas masyarakat sipil. Ketika kejahatan dinormalisasi, kita mengubur proses demokrasi itu sendiri," tegas Dr. Lalu Saipudin.

Budaya Top-Down dan Dilema Moral Prajurit

Muhammad Gibran Maulana menyoroti budaya organisasi militer yang hierarkis dan berbasis komando (top-down). Dalam sistem ini, prajurit dibentuk untuk patuh mutlak, sehingga ruang untuk pertimbangan moral atau diskusi kritis menjadi sangat terbatas.

"Dilemanya, ketika militer diposisikan semata sebagai instrumen kekuasaan, bukan pelindung sipil, maka potensi penyalahgunaan wewenang menjadi sangat tinggi. Dan ketika kasus terjadi, budaya 'tarik ke dalam' demi solidaritas korps justru mengaburkan pencarian keadilan," jelasnya.

Kekhawatiran ini direspons oleh pertanyaan kritis mahasiswa dalam sesi tanya jawab. Seorang mahasiswa S1 Ilmu Hukum bertanya reflektif: "Siapa yang pada akhirnya akan menegakkan keadilan, ketika masyarakat takut, pemerintah memiliki keterkaitan dengan militer, dan lembaga peradilan dipersepsikan tidak independen?"

Ia menutup dengan pertanyaan filosofis yang menggugah: "Apakah konsep 'bangsa' yang dimaksud dalam praktik kekuasaan saat ini justru terpusat pada militer itu sendiri?"

Peringatan: Demokrasi yang Menggerus Diri Sendiri

Agung menutup dengan refleksi global: kemunduran demokrasi (democratic backsliding) kini terjadi secara halus, melalui mekanisme yang sah secara prosedural namun menggerus substansi demokratis. Regulasi yang memperluas kewenangan militer di ranah sipil, instrumentalisisasi isu keamanan, dan pelemahan ruang kritik adalah pola yang perlu diwaspadai.

"Otoritarianisme tidak pernah mati. Ia hanya belajar beradaptasi. Tantangan kita sekarang adalah memastikan bahwa demokrasi tidak sekadar ritual pemilu, tetapi benar-benar instrumen untuk mengontrol kekuasaan," pungkasnya.

Ujian Sejati Negara Hukum

Moderator Hera Alvina, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu peradilan militer melampaui persoalan teknis hukum. Ini berkaitan dengan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan kepercayaan publik terhadap keadilan.

"Negara hukum tidak hanya diuji ketika menghukum warga negara biasa, tetapi juga ketika berani menegakkan keadilan terhadap institusi yang memiliki kekuasaan," ujar Hera.

Forum ini menutup dengan ajakan strategis: perkuat kapasitas masyarakat sipil, dorong transparansi kebijakan pertahanan, dan jaga supremasi hukum sebagai benteng terakhir demokrasi. Tanpa kontrol yang kuat, praktik otoritarianisme dalam bentuk baru dapat saja tumbuh subur di tengah sistem yang secara formal demokratis.

"Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya tersedia bagi yang tidak berseragam."

Link berhasil disalin!