18 September 2026 | Suara Dalam Berita

Sertipikat HM 2678 Atas Nama Nursiah Hilang, Kantor Pertanahan Lombok Utara Tempuh Prosedur Penggantian

Sertipikat HM 2678 Atas Nama Nursiah Hilang, Kantor Pertanahan Lombok Utara Tempuh Prosedur Penggantian

Portalntb.com — Proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu tahapan tersebut adalah pengambilan sumpah yang dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dan berkaitan dengan sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 2678 atas nama Nursiah.


Sertipikat tersebut tercatat untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, dengan luas mencapai 1.193 meter persegi.

Sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan, Kantor Pertanahan telah mengumumkan informasi mengenai sertipikat yang dinyatakan hilang. Pengumuman ini menjadi bagian dari mekanisme pelayanan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak lain yang merasa berkepentingan untuk mengajukan keberatan.

Pihak yang hendak mengajukan keberatan diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Keberatan harus disertai alasan dan bukti yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan pertanahan, khususnya untuk memastikan proses penggantian sertipikat yang hilang dilakukan melalui tahapan administratif yang telah ditetapkan

Link berhasil disalin!