10 September 2026 | Suara Dalam Berita

Polisi Lumpuhkan Terduga Begal Motor di Lotim, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Polisi Lumpuhkan Terduga Begal Motor di Lotim, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Portalntb.com – Pelarian seorang pria berinisial H (41), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di wilayah Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, akhirnya terhenti.

Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan berlangsung di salah satu vila di Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan curas yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa itu menimpa Edi Erwin (20), seorang mahasiswa asal Dusun Paremas, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya diduga membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan pelaku lainnya membawa potongan kayu.

Dalam situasi tersebut, korban dan saksi menghentikan laju kendaraan. Salah seorang pelaku kemudian diduga memegang sepeda motor sambil mengancam korban.

Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jerowaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar, dalam laporannya menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku diketahui sedang bekerja di sebuah vila di wilayah Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Namun, proses pengamanan terhadap H disebut tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, menurut laporan kepolisian, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terduga pelaku tetap melakukan perlawanan.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki terduga pelaku hingga berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat proses penangkapan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, H diproses dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

Link berhasil disalin!