29 June 2026 | Suara Dalam Berita

Ombudsman dan Kantah KLU Turun Langsung Selesaikan Residu PTSL Bentek

Ombudsman dan Kantah KLU Turun Langsung Selesaikan Residu PTSL Bentek
Foto: Pemeriksaan Data Pisik dan Yuridis Tahun 2020

Portalntb.com– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara turun langsung ke Dusun Baru Murmas, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Rabu (17/6/2026), untuk melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.


Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan Ombudsman RI Perwakilan NTB terhadap penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa dalam pelaksanaan PTSL Desa Bentek.
 

Tim melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi objek tanah serta dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
 

Proses pemeriksaan juga melibatkan masyarakat agar setiap informasi yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, penyelesaian residu PTSL dapat dilakukan secara akurat dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mengatakan kehadiran tim di lokasi merupakan bentuk komitmen dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala yang masih menghambat proses PTSL.
 

Ia berharap seluruh warga dapat memberikan keterangan yang jujur dan didukung data yang valid sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
 

Melalui sinergi antara Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, dan masyarakat, diharapkan seluruh residu PTSL Desa Bentek Tahun 2020 dapat segera dituntaskan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dapat terwujud.

Link berhasil disalin!