MATARAM – Desakan reformasi peradilan militer kian mengemuka usai forum diskusi "Menggugat Akuntabilitas Militer" yang digelar IMPARSIAL bersama FHISIP Universitas Mataram, Selasa (28/4/2026). Para akademisi, aktivis, dan mahasiswa menyepakati satu poin krusial: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera direvisi untuk memutus mata rantai impunitas dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Hussein Ahmad, S.H., M.H Wakil Direktur IMPARSIAL, memaparkan data yang mencengangkan. Dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025, terdapat 131 putusan peradilan militer. Dominasi vonis untuk kasus penganiayaan hanya berkisar 3–10 bulan penjara. Lebih memprihatinkan, hanya 4 dari 113 terdakwa yang divonis di atas 4 tahun.
"Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut inti perlindungan HAM. Dalam negara hukum, tidak dibenarkan suatu institusi mengadili dirinya sendiri," tegas Hussein di Aula Prof Asikin, Gedung A FHISIP UNRAM.
Data tersebut diperkuat oleh temuan lapangan. Hussein menyoroti dua kasus yang menggugat rasa keadilan publik. Pertama, pembunuhan terhadap seorang jurnalis beserta keluarganya yang menelan 4 korban meninggal. Pelaku sipil dihukum, namun dugaan keterlibatan anggota TNI (Koptu HB) tidak diproses secara transparan. Kedua, kasus MHS (15 tahun), korban kekerasan hingga meninggal yang diduga dilakukan anggota TNI. Pelaku hanya divonis 10 bulan di peradilan militer, dengan alasan “masih diperlukan dalam satuan”, jauh dari ancaman maksimal 15 tahun menurut UU Perlindungan Anak.
Ketimpangan Regulasi yang Mengakar
Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H. akademisi FHISIP UNRAM, menyoroti akar masalah pada tumpang tindih regulasi. Secara normatif, TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah membatasi peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer. Namun, UU No. 31 Tahun 1997 yang belum direvisi justru mempertahankan yurisdiksi luas yang bertentangan dengan semangat reformasi.
"Status pelaku tidak seharusnya menjadi dasar penentuan yurisdiksi. Hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, obat terakhir, bukan alat untuk melindungi kepentingan institusional," ujarnya.
Joko Jumadi, S.H., M.H. dari Laboratorium Hukum UNRAM menambahkan perspektif komparatif. Ia membandingkan empat model peradilan militer global: sipil murni (Denmark, Jerman), militer penuh (Turki, Ukraina), hybrid struktural (Indonesia, Belanda), dan hybrid yurisdiksi (AS, Inggris, Prancis).
"Dari sisi kapasitas, hakim umum mungkin kurang paham konteks militer. Tapi dari sisi independensi, peradilan militer masih bermasalah. Kuncinya adalah keseimbangan," jelas Joko Jumadi.
Ia merekomendasikan model hybrid dengan dua syarat: komposisi hakim seimbang antara sipil dan militer, serta kejelasan batas yurisdiksi. Tindak pidana umum harus menjadi ranah peradilan umum, terlepas dari status pelaku.
Kasus Nyata yang Menggugat
Muhammad Gibran Maulana dari Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM menguraikan daftar kasus yang mencerminkan problem yurisdiksi: penembakan bos rental mobil di Tangerang (2025), penyiraman air keras terhadap aktivis (2026), penganiayaan anak oleh anggota TNI di Bandung (2016), kasus narkotika di Pontianak (2023), hingga kekerasan berulang terhadap warga sipil di Papua.
"Tidak logis apabila seluruh kasus tersebut, yang sejatinya merupakan tindak pidana umum—tetap diproses di peradilan militer. Ini bukan tentang melemahkan TNI, tetapi tentang memastikan keadilan bagi korban dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," tegas Gibran.
Ia menutup dengan kutipan almarhum Munir yang menyentuh: "Mereka gagah hanya di baju, tetapi dalam tubuh mereka ada kehinaan yang harus dipertanggungjawabkan."
Seruan Konkret untuk Pembuat Kebijakan
Forum ini menutup dengan rekomendasi spesifik kepada DPR dan pemerintah:
- Segera harmonisasi UU Peradilan Militer dengan konstitusi dan putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023.
- Tegaskan batas yurisdiksi: tindak pidana umum oleh militer wajib diadili di peradilan umum.
- Buka akses pengawasan publik terhadap proses peradilan militer.
"Tanpa reformasi ini, supremasi sipil hanya akan menjadi slogan. Dan masyarakat akan terus bertanya: di mana keadilan ketika pelaku berseragam?" pungkas Gibran.