01 May 2026 | Suara Dalam Berita

Niat Cari Modal, Warga Sakra Barat Terjerat Rentenir, Pinjam Rp47,5 Juta, Ditagih hingga Rp244 Juta

Niat Cari Modal, Warga Sakra Barat Terjerat Rentenir, Pinjam Rp47,5 Juta, Ditagih hingga Rp244 Juta
Foto: Bukti Transfer dua jilid

Portalntb.com – Harapan untuk mendapatkan tambahan modal usaha justru berujung petaka bagi Suriani, warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Ia diduga menjadi korban praktik rentenir berkedok koperasi, dengan tagihan yang membengkak hingga Rp244 juta dari pinjaman awal sebesar Rp47,5 juta, Rabu (29/4).

Peristiwa ini bermula pada awal 2024. Saat itu, Suriani mengunggah status di Facebook untuk mencari tambahan modal usaha. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh seseorang yang diakuinya sebagai kerabat jauh dan disebut-sebut bekerja sebagai perangkat desa. Orang tersebut menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa prosedur rumit.

Karena kebutuhan mendesak, Suriani menerima tawaran tersebut dan mulai mengajukan pinjaman secara bertahap. Pinjaman pertama sebesar Rp30 juta, namun dana yang diterima hanya Rp28,5 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta. Potongan itu diterapkan dengan skema Rp500 ribu untuk setiap Rp10 juta pinjaman.

Pemberi pinjaman mengklaim memiliki koperasi. Namun, dalam praktiknya, Suriani diwajibkan membayar bunga setiap bulan tanpa adanya pengurangan pokok utang. Skema ini memunculkan dugaan adanya praktik pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga Maret 2024, total pinjaman Suriani tercatat mencapai Rp47,5 juta. Ia dikenakan bunga sebesar Rp7,5 juta per bulan. Suriani sempat melakukan pembayaran secara rutin sejak Mei hingga November 2024. Namun, sejak Desember 2024 hingga April 2025, kondisi usahanya menurun drastis sehingga ia tidak lagi mampu membayar cicilan secara penuh.

Selama periode tersebut, Suriani mengaku telah menyetor sekitar Rp97,5 juta—lebih dari dua kali lipat nilai pinjaman awal. Namun, seluruh pembayaran itu disebut hanya dihitung sebagai bunga oleh pihak pemberi pinjaman, sehingga pokok utang tidak berkurang.

Situasi kian memberatkan ketika pihak pemberi pinjaman menagih Suriani dengan total mencapai Rp244 juta. Ia juga mengaku mendapat tekanan untuk menjual rumah orang tuanya guna melunasi utang tersebut.

“Bahkan saya diminta secara paksa menandatangani surat bermaterai dengan cap jempol yang berisi kesediaan melelang rumah orang tua saya untuk membayar utang, disaksikan oleh beberapa perangkat desa,” ujar Suriani.

Selain tekanan tersebut, Suriani juga mengaku kerap mengalami intimidasi verbal. Ia disebut pernah diteriaki sebagai maling dan penipu oleh suami pemberi pinjaman. Peristiwa itu bahkan sempat direkam dalam bentuk video.

Didampingi kuasa hukumnya, Sulhan, S.H., Suriani kini berupaya menempuh jalur hukum. Pihak kuasa hukum menilai praktik yang dialami kliennya tidak wajar dan berpotensi melanggar hukum.

“Klien kami meminjam Rp47,5 juta dan telah membayar Rp97,5 juta. Namun masih ditagih hingga Rp244 juta. Ini patut diduga sebagai praktik rentenir dengan bunga mencekik, apalagi pelaku disebut sebagai oknum perangkat desa,” tegas Sulhan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses pinjaman, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial. Warga diimbau memastikan legalitas lembaga keuangan serta memahami secara rinci skema pinjaman agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Link berhasil disalin!