LOMBOK TIMUR - Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kian mencekik masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Fenomena ini terpantau meluas di beberapa kecamatan, di antaranya Sakra, Sakra Barat, Pringgasela hingga kecamatan lainnya. Selain stok yang sulit didapat, harga di tingkat pengecer melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp50.000 per tabung.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga kecil. Mif (30), seorang warga di Kecamatan Sakra, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang dianggap tidak masuk akal ini. Ia mengaku sangat terbebani dengan harga yang melonjak hingga dua kali lipat lebih dari harga biasanya.
"Kok bisa LPG seharga 50 ribu, lebih baik pakai kayu," keluh Mif saat ditemui di kediamannya.
Menurut Mif, kenaikan harga ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Sebelumnya, ia masih bisa mendapatkan gas di tingkat pengecer dengan harga sekitar Rp22.000. Namun, saat ini harga tersebut seolah tidak terkendali.
"Harga tidak masuk akal, dari 22 ribu di pengecer sekarang jadi semahal itu. Tolong pemerintah segera ditindak tegas," imbuhnya dengan nada kesal.
"Emanh sih tidak semua penjual menjual dengan harga segitu, di tempat tertentu saja, saya lihat di fb juga banyak yang post jual gas harga tinggi" ujarnya.
"Ini karna langka aja makanya ada yang jual segitu, semoga normal lagi" ujarnya kembali.
Warga sekitar juga, tini (40) mengungungkapkan harga lpg bervariasi, mulai dari 22.000 sampai 50.000.
"Saya sampai post di facebook untuk siapa yang menjual gas, nanti saya datang ke lokasinya" ujarnya saat ditemui di lokasi yang sama.
Merespons jeritan warga, Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur menyatakan telah menemukan adanya lonjakan harga yang signifikan di sejumlah titik. Berdasarkan pantauan lapangan, harga LPG melonjak mulai dari Rp22.000 hingga Rp50.000 per tabung. Angka ini sangat jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di tingkat pangkalan, yakni sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000. Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Saat ini, tim sedang melakukan penelusuran terhadap pangkalan-pangkalan yang diduga nakal dan sengaja menjual di atas HET atau mendistribusikan ke oknum yang melakukan penimbunan. Secara hukum, praktik penjualan LPG di atas HET tanpa izin, baik yang dilakukan oleh pangkalan maupun pengecer, merupakan pelanggaran serius. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda materi hingga Rp2 miliar.
Kelangkaan yang terjadi di Sakra, Sakra Barat, Pringgasela dan kecamatan lainnya memunculkan spekulasi dugaan adanya praktik penimbunan oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat. Warga berharap pemerintah dan pihak kepolisian segera turun tangan untuk memeriksa alur distribusi dari agen hingga ke pengecer.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak wajar atau mencurigai adanya gudang penimbunan. Partisipasi warga dianggap krusial untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat kurang mampu di Lombok Timur tetap terjaga. Hingga berita ini diturunkan, warga di beberapa desa masih terpaksa memutar otak untuk memenuhi kebutuhan dapur, termasuk kembali menggunakan metode tradisional seperti kayu bakar.