Realisasi Sementara Pendapatan NTB Capai Rp6,5 Triliun Lebih
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2024 bisa mencapai angka 98 persen lebih. Di mana posisi per 31 Desember 2024, yang terposting di SIPD masih di angka 93 persen, karena masih ada penerimaan pendapatan yang belum masuk entri oleh sejumlah OPD lingkup Pemprov NTB di SIPD.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, memang posisi realisasi yang sudah terposting di dalam SIPD berada pada angka 93 persen, karena masih ada yanga belum selesai proses entri dari OPD. Namun, simulasi angka jika proses entri pelaporan ke SIPD ramping, bisa mencapai 98 persen lebih,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi NTB H Wirawan Ahmad, kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, memang posisi realisasi yang sudah terposting dalam SIPD berada pada angka 93 persen. Di mana kondisinya pada saat itu, pertama; ada 603 transaksi pendapatan yang belum diotorosasi OPD, sehingga belum dimasukkan ke dalam SIPD. Kedua; ada 807 SP2D yang sudah diterbitkan belum dimasukkan laporannya dalam SIPD. Dan ketiga; realisasi pendapatan dan belanja BLUD bulan Desember 2024 belum dimasukkan laporannya dalam SIPD.
“Simulasi angka jika proses entri pelaporan ke SIPD rampung lebih kurang di angka 98 persen lebih realisasi pendapatan daerah,” jelas Wirawan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani mencatat capaian penerimaan pendapatan NTB sementara pada 2024 sebesar Rp6,5 triliun. Capaian pendapatan daerah ini masih berpotensi bertambah. Di mana data sementara per 2 Januari 2025, Pukul 08.20 Wita dirinci, penerimaan PAD NTB selama tahun 2024 dari Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bagan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat terealisasi sebesar Rp2,044 triliun.
“Data terbaru yang kami miliki sudah di angka 97 persen lebih realisasi pendapatan NTB. Angka ini berpotensi akan bertambah, karena masih ada yang belum masuk,” kata Hj Eva Dewiyani.
Lebih lanjut Eva menjelaskan, untuk Retribusi Daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum yang didalamnya mencakup retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak peta tercapai sebesar Rp691,6 miliar. Restribusi Jasa Usaha yang terdiri dari, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, retribusi pemanfaatan aset daerah, tercapai Rp13,9 miliar.
“Untuk Retribusi Perizinan Tertentu seperti Retribusi izin trayek menyediakan pelayanan angkutan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pengendalian lalu lintas, retribusi izin mempekerjakan tenaga asing, tercapai Rp245,3 juta,” sebut Eva.
Selain itu, kata Eva, untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dihasilkan dari PT Bank NTB Syariah, PT. BPR NTB (perseroda), PT. Bangun Askrida, PT Jamkrida NTB, dan PT Gerbang NTB Emas tercapai Rp79,9 miliar. Selanjutnya, untuk pendapatan daerah dari sumber Lain – lain PAD yang sah, terdiri dari hasil penjualan BUMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komosi potongan atau bentuk lain, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah, seluruhnya tercapai Rp444,8 miliar.
Lebih lanjut Eva menyebut untuk pendapatan dari transfer pemerintah pusat pada 2024 sebesar Rp3,2 triliun lebih. Terdiri dari dana perimbangan, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK fisik, DAK non fisik, dan insentif fiskal. Untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah yang terdiri dari bantuan keuangan, dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah terealisasi senilai Rp4,6 miliar.
“Ini data realisasi pendapatan daerah untuk sementara, karena kita masih rekon. Biasanya butuh 1 – 2 minggu ke depan. Datanya masih terus bergerak. Data capaian sekarang masih bersifat sementara,” jelas Eva.
Ia menambahkan, secara keseluruhan pencapaian realisasi tahun 2024 sudah sangat baik, jika dibandingan tahun 2023 yang mencapai 93,33%. Karena, dari target Rp6,21 triliun hanya terealisasi Rp5,79 triliun. Smntara untuk tahun 2024, pendapatan ditargetkan sebesar Rp6,72 triliun, sementara ini sudah terealisasi sebesar Rp6,51 triliun. Atau 96,90 persen.
“Angka realisasi penerimaan pendapatan daerah yang sudah ada ini masih bersifat sementara. Karena ada beberapa pendapatan dari BLUD dan retribusi yang belum masuk dan belum dilakukan rekon dengan OPD terkait,” tutup Eva.
Tulis Komentar