Airlangga: UU Ciptaker Percepat Sertifikasi Halal Bagi UKM
JAKARTA -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai, RUU Cipta Kerja akan dapat
mendorong debirokratisasi. Langkah ini bisa mempermudah pelayanan pemerintahan
yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.
Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja terdapat dukungan untuk UMKM lewat
kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya,
kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI), serta kemudahan
dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan.
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan
didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Kemudian kemudahan ini
dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian
legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (4/10).
Airlangga menjelaskan, kemudahan juga
didapatkan pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan
orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha
syariah dan dapat memanfaatkan teknologi.
Sedangkan sertifikasi halal, dilakukan
percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK diberikan
kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas lembaga pemeriksa
halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat
di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas
keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, lahan masyarakat yang berada di
kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan
dengan pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.
Bagi nelayan juga telah diatur penyederhanaan
perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan juga memberikan
dukungan melalui standar keselamatan.
Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja
pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
“Pemerintah juga mengejar percepatan
reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,”
ucapnya.
Terkait dengan peningkatan perlindungan
kepada pekerja, RUU Cipta Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya
adanya kepastian dalam pemberian pesangon, dalam pemberian pesangon pemerintah
menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi
manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja
atau pengusaha.
Menurut Airlangga pelaksanaan jaminan
kehilangan pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS
Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta
tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. Dalam pengaturan jam
kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan
jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dengan
memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital
termasuk bagi industri 4.0 dan ekonomi digital.
Tulis Komentar